Wakil Bupati Bengkalis Diperiksa Polda Riau

Wakil Bupati Bengkalis Diperiksa Polda Riau
Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad

HARIANRIAU.CO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali memeriksa Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad. Pria berkaca mata itu dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

"Hari ini (Muhammad) diperiksa, dipanggil sebagai saksi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes  Pol Sunarto, Kamis (18/10/2018) dikutip harianriau dari laman cakaplah.com.

Muhammad diperiksa di salah satu ruangan Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada. Informasi dihimpun, Muhammad dipanggil menghadap penyidik sekitar pukul 09.00 WIB.

Sunarto menyebutkan, pemeriksaan terhadap Muhammad untuk melengkapi berkas perkara. "Untuk melengkapi berkas perkara,"  kata Sunarto.

Tidak diketahui sampai pukul berapa Muhammad menjalani pemeriksaan. Wartawan yang sudah berkumpul di Ditreskrimsus mendapat  kabar kalau Muhammad sudah meninggalkan Ditreskrimsus Polda Riau sebelum pukul 12.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap Muhammad diketahui merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Muhammad juga diperiksa sebagai saksi pada 3 September 2018.

Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka. Baru-baru ini penyidik juga mengirimkan satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa nama tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Keempat tersangka adalah Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK. Dua tersangka lain berinisial ST  selaku konsultan pengawas, dan HA selaku pihak swasta yang menyediakan pipa dalam proyek itu.

Dalam penanganan perkara ini, Polda terkesan tertutup. Perkembangan perkara ini justru diketahui dari SPDP yang dikirim Kejati Riau.

Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Saat itu, Muhammad menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013. Dia diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut. Dalam kontrak pada rencana anggaran belanja tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer.

Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.

Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. Namun anehnya, pihak Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan.

Tragisnya lagi, Dinas PU Riau diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.

Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar, negara diduga telah dirugikan Rp700 juta. Denda keterlambatan 5 persen dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900. Kerugian negara sekitar Rp1.041.561.800.               

Kendati telah berulang kali mengirim SPDP, Polda Riau juga tak kunjung menyebut pihak yang terlibat atau tersangka dalam penanganan kasus tersebut.     

Informasi yang diperoleh, Polda Riau telah menetapkan empat tersangka dalam perkara itu. Diantaranya adalah pihak kontraktor berinisial HA dan konsultan pengawas berinisial SY.     

Selain itu, ada dua orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai pesakitan. Yakni, Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).     

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, juga belum mau menyebutkan siapa tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara itu. Tapi, dia membenarkan adanya penetapan dan penambahan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.

Halaman :

Berita Lainnya

Index