Berikut Jadwal Pemutihan Denda PKB dari Pemprov Riau

Berikut Jadwal Pemutihan Denda PKB dari Pemprov Riau
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Mulai 22 Oktober sampai 30 November 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program ini dimaksudkan untuk mengurangi beban wajib pajak yang tercatat menunggak bayar pajak hingga 20-30 persen.

"Denda pajak akan dihapuskan menjadi nol persen, namun pokoknya tetap dibayar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Indra Putra Yana di Pekanbaru, Rabu (17/10/2018).

Ia pun berharap program ini dapat memacu masyarakat untuk segera membayar pajak ke Samsat. Apa lagi program pemutihan denda pajak ini hanya akan berlangsung selama 40 hari.

"Mudah-mudahan masyarakat lekas membayar pajak. Jadi bisa mengurangi angka masyarakat yang tidak taat pajak. Waktu itu kami melakukan razia, hasilnya dari 900 kendaraan yang terjaring ada 300 unit tak bayar pajak," ujarnya. (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index