Pemprov Siapkan 'Payung Hukum' Pemeriksaan dan Tagih Paksa

Pemprov Siapkan 'Payung Hukum' Pemeriksaan dan Tagih Paksa
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau tidak mau lagi 'dipermainkan' oleh wajib pajak yang menunggak pembayaran sampai bertahun-tahun lamanya, saat ini sedang dipersiapkan Perda tentang Pemeriksaan Pajak Daerah dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Sekarang banyak wajib pajak yang sudah berulang-ulang kali melakukan penunggakan pembayaran.  Contohnya pajak sepeda motor dan BPNKB sampai tiga tahun.  Selama ini.kita hanya bisa mengingatkan saja.  Kalau Perda ini jadi, kita bisa lakukan tagih paksa,".

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amdy, Rabu (17/10) saat dikonfirmasi perhal teraebut sembari menyebutkan saat ini Ranperda sudah masuk tahab penyampaian Rekomendasi BP2D DPRD Provibsi Riau yang merupakan Prakarsa Komisi III DPRD Riau.

Diakui juga oleh politisi Hanura ini, dengan adanya payung hukum ini nanti, bisa dilakukan penahanan terhadap kendaraan yang ada hingga sampai dilakukan pembayan pajak yang menunggak.  "Bisa nanti kita bawa mobil derek ke rumahnya untuk tarik paksa kendaraan hingga dilakukan pembayaran," sebutnya lagi sembari mengakui kalau saat ini ada bertahun-tahun yang nunggak.

Jadi menurut Dapil Kuansing-Inhu ini lagi, upaya ini dilakukan dalam mengoptimalkan pendapatan disektor pajak.  Apalagi untuk saat ini ada sekitar Rp 1 Triliun lebih tunggakan pajak daerah yang tidak tertagih.

"Kita selama ini keluhkan minimnya pendapatan.  Sementara yang didepan mata saja yang sudah punya kita, tidak tertagih," tambahnya memberikan pengertian. (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index