dr Yayan Yulianto Bantah Telah Keluarkan Hasil Visum

dr Yayan Yulianto Bantah Telah Keluarkan Hasil Visum
dr Yayan Yulianto

HARIANRIAU.CO - Dokter (dr) Yayan Yulianto membantah telah mengeluarkan hasil visum terkait kematian korban Erizun. Dokter Yayan mengklarifikasi terkait penyataannya yang tercantum pada rilis awal pihak kepolisian yang banyak beredar di media massa.

Dalam rilis awal tersebut, pihak kepolisian telah mencantumkan hasil visum dari dr. Yayan yang menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada korban Erizun alias Al Gunggut, seorang warga Teluk Pinang yang ditemukan gantung diri di Kebun kelapa Jalan Merdeka, Lr. Bumi Ayu, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan GAS, Inhil, Sabtu (20/10/2018) siang.

“Saya merasa keberatan karena saya tidak mengeluarkan itu (hasil visum). Jadi ini seakan akan kalau dipandangan masyarakat di situ tertulis Dr. Yayan, saya tidak mengeluarkan visum. Jadi saya tidak menyampaikan ke siapapun dengan kalimat apapun. Jangankan visum statement saja tidak ada,” ujar dr. Yayan saat ditemui di Kediamannya Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan GAS, Inhil, Minggu (21/10/2018) malam.

Menurutnya, syarat visum itu keluar jika ada surat permintaan visum oleh pihak kepolisian yang diminta oleh pihak keluarga.

Sementara permintaan hasil visum diakuinya baru diterima setelah masyarakat dan keluarga korban mendatangi Mapolsek GAS meminta hasil visum, Minggu (21/10/2018) petang.

“Saya baru menerima surat permintaan visum dan mengeluarkannya baru maghrib tadi,” jelasnya.

Dan hasil pemeriksaan malam ini sudah diserahkan secara resmi ke pihak kepolisian, dan ternyata ada tanda-tanda kekerasan di bagian tubuh korban.

Untuk diketahui, sebelumnya berdasarkan rilis terkait kematian korban yang diterima Tribuntembilahan.com dari Humas Polres Inhil, Minggu (21/10/2018) sekitar pukul 12.38 WIB, telah tercantum hasil pemeriksaan dari dr. Yayan Yulianto yang menyatakan di mayat korban tersebut tidak ditemukan tanda tanda kekerasan.

Hasil visum yang tercantum di rilis kepolisian terkait kematian korban tersebut bertolak belakang dengan hasil visum resmi yang dikeluarkan oleh dr. Yayan Yulianto.

Menanggapi perbedaan hasil pada laporan rilis awal pihak kepolisian dengan hasil visum resmi tersebut, Wakapolres Inhil Kompol Afrizal Asri, S.IK menuturkan akan mengusut hal tersebut dan menindak jika memang terdapat kesalahan Standart Operasional Prosedur (SOP) pada laporan tersebut.

“Saya tanya yang menangani awal, kenapa kemarin tidak ada kekerasan, sekarang ada. Berarti kalau kesalahan prosedur tidak ada profesional akan kita proses. Melaporkan tidak sesuai kenyataan akan kita proses, berarti tidak sesuai SOP,” ujar Wakapolres memberikan klarifikasi kepada awak media di ruangan Kapolsek GAS setelah menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat dan keluarga korban, minggu (21/10/2018) malam.

Halaman :

Berita Lainnya

Index