Pembentukan Dewan Pengupahan Inhil Terkesan Sekedar Formalitas

Pembentukan Dewan Pengupahan Inhil Terkesan Sekedar Formalitas
Anggota Dewan Pengupahan, Nurha

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Pembentukan Dewan Pengupahan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terkesan hanya sekedar formalitas. Yang mana, Dewan Pengupahan banyak melanggar prosedur-prosedur dalam tahap pembebtukannya.

Hal ini diungkapkan oleh Nurhan salah seorang anggota Dewan Pengupahan Inhil kepada harianriau.co disalah satu gerai kopi yang berada di Tembilahan, Rabu (27/7/2016) malam.

"Dewan Pengupahan di Inhil ini, sama sekali tidak memiliki sarana dan prasarana untuk beroperasi, termasuk juga alokasi pendanaan dari Kabupaten. Padahal, dalam peraturan pemerintah, Dewan Pengupahan sudah seharusnya dibiayai oleh APBD Kabupaten itu sendiri," ungkapnya.

Dengan kondisi yang seperti ini, Nurhan menyebutkan, Dewan Pengupahan sangat kesulitan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam proses dan penetapan upah bagi para buruh di Kabupaten Inhil. Seperti halnya, dalam melakukan survei dan pengawasan.

"Salah satu kendala yang kami hadapi adalah masalah survei. Sementara, dasar dari penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) itu adalah KHL (Komposisi Hidup Layak). Dalam menghitung KHL, Dewan Pengupahan perlu melakukan survei secara rutin setiap bulannya. Di Inhil, survei hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun, dan hanya di dua lokasi, yakni Pulau Burung dan Guntung," jelasnya.

Nurhan menuturkan, dengan pelaksanaan survei yang dilakukan satu kali per tahun dan hanya pada dua lokasi, hasil survei yang menjadi dasar penetapan UMK di Inhil menjadi tidak representatif dan validitasnya dipertanyakan, karena survei dilakukan secara tidak prosedural.

"Seharusnya, selain dilakukan rutin setiap bulannya dalam satu tahun. Survei juga dilakukan di 20 (dua puluh) Kecamatan yang berada di Inhil. Karena, memang KHL tersebut harus ditetapkan melalui hasil survei yang representatif. Sehingga, KHL tersebut baru dapat dikatakan valid dan dapat dijadikan dasar penetapan nominal Upah bagi buruh di Inhil," terangnya.

Idealnya, jika survei tidak dilakukan dalam periode waktu satu tahun penuh, minimal Dewan Pengupahan dapat melakukan survei setiap bulannya untuk sembilan bulan dalam satu tahun.

"Minimal, survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan itu selama sembilan bulan dalam satu tahun, yakni dari Januari hingga September. Karena, bulan Oktober hingga Desember dilakukan pembahasan untuk penetapan upah," lanjutnya.

Disamping itu, pasca penetapan upah, Nurhan menyebutkan, Dewan Pengupahan tidak pernah melakukan pengawasan terhadap penerapan upah yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Seharusnya, salah satu tugas dari Dewan Pengupahan itu adalah melakukan monitoring terhadap upah yang telah ditetapkan. Apakah upah tersebut dibayarkan sesuai dengan ketetapan oleh pihak perusahaan atau tidak," tukasnya.

"Penetapan upah dilakukan per 1 Januari. Maka, pasca penetapan, yakni dari bulan Februari hingga April, semestinya Dewan Pengupahan melakukan monitoring (pengawasan) terhadap penerapan upah tersebut dengan cara melakukan survei berkali yang mengambil sampel di beberapa lokasi yang banyak terdapat buruh," imbuh Nurhan.

Namun, Nurhan mengatakan, pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengupahan tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dikarenakan, beberapa kendala yang dihadapi oleh pihak Dewan Pengupahan.

"Saya sudah pernah menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi Dewan Pengupahan ini kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Inhil melalui Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi). Namun, pihak dinas mengatakan, pengusulan mereka untuk Dewan Pengupahan ditolak atau dicoret oleh DPRD," katanya.

Maka dari itu, Nurhan berharap, agar kedepan Dewan Pengupahan mendapatkan kelayakan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sehingga, dapat menetapkan upah secara proporsional, prosedural dan berdasar.

Halaman :

Berita Lainnya

Index