BPJS Ketenagakerjaan Duri Tingkatkan Fasilitas Layanan Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Duri Tingkatkan Fasilitas Layanan Kecelakaan Kerja

HARIANRIAU.CO - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri saat ini telah menggandeng 13 unit Pusat Layanan Kesehatan guna meningkatkan pelayanan.

"Saat ini kami telah menjalin kerjasama dengan 3 Rumah Sakit dan 10 Klinik yang tersebar di beberapa wilayah di Duri dan sekitarnya dan tidak ada batasan biaya apabila tenaga kerja berobat kesana karena kecelakaan kerja," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Duri Fakhrul Mukhlis  melalui surat elektroniknya
di Pekanbaru, Selasa, seperti dikutip harianriau dari laman antarariau.

Fakhrul Mukhlis menyebutkan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja berfungsi sebagai salah satu fasilitas yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja ataupun Penyakit Akibat Kerja.

Ia menjelaskan dengan adanya Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang dulunya dikenal dengan nama Rumah Sakit Trauma Center (RSTC), pihak perusahaan maupun tenaga kerja Bukan Penerima Upah tidak perlu lagi mendahulukan uangnya untuk biaya perobatan apabila terjadi kecelakaan kerja.

"BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya perobatan sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh, cacat ataupun meninggal dunia," tuturnya.

Menurutnya untuk mendapatkan fasilitas ini, Tenaga Kerja Penerima Upah maupun Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah cukup melaporkan kronologis kecelakaan lisan maupun tulisan maksimal 2 kali 24 jam sejak terjadinya kecelakaan serta melampirkan fotokopi identitas dan kartu peserta kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menambahka  sejak 1 Januari 2018 sampai dengan 30 September 2018, BPJS Ketenagakerjaan Duri telah membayarkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 608 kasus dengan nilai sebesar Rp1.982.641.592,72.

Perlu diketahui BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

Halaman :

Berita Lainnya

Index