Capaian Vaksinasi MR di Riau 37,3 Persen

Capaian Vaksinasi MR di Riau 37,3 Persen
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Pencapaian vaksinasi campak atau measles dan rubella (MR) hingga 23 Oktober 2018 di Provinsi Riau baru sekitar 37,3 persen dari jumlah sasaran 1,9 juta anak.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang diterima Antara di Pekanbaru, Rabu, Riau kini masih dalam peringkat tiga terbawah dari 28 provinsi di luar Jawa yang serentak melaksanakan program imunisasi MR. Pencapaian Riau hanya lebih baik dari Provinsi Aceh yang hanya 8,9 persen dan Sumatera Barat dengan realisasi 35,5 persen.

Kementerian Kesehatan sudah memperpanjang program vaksinasi MR selama sebulan atau hingga 31 Oktober. Hal itu dilakukan karena munculnya pro dan kontra tentang kehalalan vaksin yang digunakan sejak awal program diluncurkan pada 1 Agustus.

Hal tersebut yang turut membuat pencapaian di Riau rendah karena ada sejumlah pemerintah kabupaten dan kota menghentikan pemberian vaksin kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Nazir menyatakan untuk mencapai target 95 persen dari jumlah sasaran 1,95 juta anak usia sembilan hingga 15 tahun di Riau akan sulit diwujudkan dengan waktu sudah sangat mepet. Pencapaian yang realistis untuk bisa dicapai maksimal hanya sebesar 50 persen.

"Kalau dilihat dari capaian rata-rata per hari, kemungkinan sampai akhir Oktober sekitar 45 sampai dengan 50 persen," katanya.

Daerah yang paling rendah dalam pencapaian vaksinasi MR adalah Kota Dumai karena hanya lima persen. Kemudian Kota Pekanbaru 23,06 persen dan Kabupaten Siak 26,38 persen.

Kepulauan Meranti pencapaiannya sudah 28,16 persen, Kampar 33,13 persen, Indragiri Hilir 33,43 persen, Rokan Hulu 35,29 persen, Bengkalis 43,91 persen, Pelalawan 51,48 persen, Indragiri Hulu 52,98 persen, Rokan Hulir 55,07 persen dan paling tinggi adalah Kuantan Singingi dengan pencapaian 63,26 persen.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau Nazir Karim menyatakan lembaga ulama membolehkan umat Islam melakukan imunisasi MR karena dengan berbagai pertimbangan akhirnya menyatakan hukumnya mubah, atau boleh meski ada kandungan haram dalam vaksin tersebut.

"Memang vaksin itu hasil pemeriksaan (kandungannya) memang haram. Tapi dalam agama Islam, ada ketentuan yang sangat terpaksa, darurat dan tak ada yang lain, maka hal-hal yang haram zatnya bisa digunakan. Jatuhnya hukumnya mubah," kata Nazir Karim pada diskusi publik situasi penyakit campak & rubella di Kota Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat hingga di Riau sudah bertemu dengan berbagai pihak, mulai dari kalangan pemerintah hingga lembaga PBB Unicef untuk membahas pro dan kontra imunisasi MR.

Ia meminta agar persoalan MUI Riau yang sebelumnya tidak menyarankan umat Muslim imunisasi MR sebelum ada kepastian kehalalan vaksin tersebut, jangan disalahartikan bahwa MUI menolak adanya imunisasi.

Ia menjelaskan, hukum mubah atau boleh untuk imunisasi MR dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan. Pertama, hingga kini belum ditemukan vaksin yang halal, kedua kondisi memang sudah darurat, dan ketiga berdasarkan testimoni ahli bahwa kedaruratan bukan hal yang dibuat-buat.

"Justru kalau tak diimunisasi akan berdampak bahaya untuk anak," katanya seperti dikutip harianriau dari laman antarariau.

Karena itu, MUI Pusat juga sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR. Fatwa tersebut menjadi dasar bagi MUI Riau untuk mengeluarkan komitmen bersama Dinas Kesehatan Provinsi Riau untuk melanjutkan program imunisasi MR.

Halaman :

Berita Lainnya

Index