Pemprov Riau dan Kejati Teken MoU Penyelesaian Perdata

Pemprov Riau dan Kejati Teken MoU Penyelesaian Perdata

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau teken Memorandum of Understanding (MoU). Nota kesepahaman tersebut terkait pengawalan Kejati Riau berbagai persoalan keperdataan yang dihadapi Pemprov Riau.

"Pagi ini MoU diteken antara Pemprov Riau dan Kejati," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad hijazi, Rabu (23/10/18).

Melalui kesepakatan MoU tersebut, keberadaan dari jaksa pengacara negara ini sangat diperlukan untuk menuntaskan kasus perdata lainnya. Seperti diketahui, saat ini banyak lahan milik Pemprov Riau yang diklaim pihak tertentu dengan berbagai dalih.

Selain itu, persoalan kasus klaim lahan lainnya yang menjadi persoalan, seperti lahan Universitas Riau (Unri) yang sedang bersengketa dengan PT Hasrat Tata Jaya.

"Itu sudah kita bahas bersama, nanti melalui jaksa pengacara negara inilah yang akan melakukan pembelaan," ujar Sekdaprov.

Diakui Hijazi, selama ini keberadaan jaksa pengacara negara ini sudah lima tahun pakum. Namun melalui MoU kedua belah pihak itu nanti, maka usaha Pemprov mempertahankan hak-hak perdata semakin kuat.

"Dulu pernah berjalan, tapi lima tahun terakhir tak lagi berjalan," ujar Hijazi lagi.(mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index