Tiga Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid Dibebaskan

Tiga Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid Dibebaskan
Tiga pelaku pembakaran bendera HTI ditahan di mapolres Garut (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

HARIANRIAU.CO - Meski marak dikecam rakyat Indonesia di berbagai daerah, Polda Jawa Barat dan Polres Garut, membebaskan tiga orang pelaku aksi pembakaran bendera Tauhid, yang terjadi di Kota Garut, saat peringatan Hari Santri Nasional, baru-baru ini. Tidak hanya membebaskan, ketiganya juga dinyatakan tak bersalah.

Kebijakan untuk membebaskan ketiga pelaku, dibenarkan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. “Terhadap tiga orang anggota Banser yang membakar, tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi,” ujarnya, seperti dilansir republika.co.id, Kamis 25 Oktober 2018.

Saat ini, ketiganya tetap berstatus saksi. Ketiganya yakni ketua panitia dan pelaku pembakaran bendera yang diduga milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Sejak awal mereka melarang peserta membawa atribut lain selain bendera merah putih, tidak boleh membawa bendera HTI dan ISIS,” tambah Dedi.

Namun yang terjadi justru ada orang yang dengan sengaja mengeluarkan bendera HTI dan mengibar-ngibarkan. Sontak saja mereka yang hadir langsung menarik mundur laki-laki tersebut dan meminta keluar dari acara HSN.

Sedangkan bendera HTI tersebut kata Dedi, langsung dibakar. Karena mereka tahu bahwa HTI merupakan organisasi yang telah dilarang di Indonesia.

Seperti diketahui, aksi pembakaran bendera berlafaz Tauhid itu, memicu kecaman dari berbagai masyarakat di Tanah Air.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menegaskan, bendera yang dibakar dalam insiden itu bendera Tauhid, bukan bendera HTI seperti yang disebutkan di atas.

MUI tidak menjumpai adanya lambang Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) di bendera tersebut.

"Memang itu tidak ada HTI-nya, jadi itu kalimat tauhid. Kami melihat yang dibakar kalimat tauhid karena tidak ada simbol HTI," kata Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas.

Halaman :

Berita Lainnya

Index