Hanya Bermodal Mesin Ini, Pria ini Berhasil Lakukan 23 Kali Transfer Uang Senilai Rp563 Juta

Hanya Bermodal Mesin Ini, Pria ini Berhasil Lakukan 23 Kali Transfer Uang Senilai Rp563 Juta

HARIANRIAU.CO - Meski tinggal jauh di desa, ternyata HG (37) punya kemampuan khusus yang sangat berbahaya bila sampai diketahui pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dia bisa membobol sejumlah bank dalam negeri tanpa terdeteksi saat melakukan transaksi. Modusnya terungkap setelah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 melaporkan ada beberapa kejanggalan dalam transaksi yang dilakukan oleh sebuah mesin elektronic data capture (EDC) atau mesin pembayaran non tunai sebagaimana yang lazim ditemukan masyarakat di sejumlah toko dan tempat perbelanjaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di Mapolda Riau menjelaskan, pelaku merupakan warga Kuansing dan  memiliki toko elektronik.

Di tempat usahanya itu, pelaku juga menyediakan perangkat  elektronik data capture (EDC) milik BNI 46 untuk pembayaran yang dilakukan oleh pelanggannya.

Hanya saja, oleh tersangka, mesin pembayaran nontunai itu malah digunakan untuk hal yang menguntungkan diri sendiri.

Tersangka dengan menggunakan kartu ATM BNI 46 melakukan transfer lewat alat EDC. Transfer  dia lakukan ke rekeningnya sendiri ke Bank Mandiri, BRI Syariah dan ke rekening istrinya BCA.

Transfer uang ini dilakukan sejak 3 hingga 6 Oktober 2018 dengan nominal yang berbeda. Total transfer yang dilakukan sebanyak Rp 563 juta.

"Hanya saja dalam transfer tersebut, dia mampu membuat status transfer dari rekening batal. Tapi sesungguhnya uang sudah bisa ditransper ke rekening tujuan. Nilai uang di rekeningnya tetap tidak berkurang," kata Gidion.

HG sendiri kemudian dibekuk aparat kepolisian di tempat usahanya pada 21 Oktober 2018. "Kita menyita sejumlah barang bukti sejumlah ATM, buku rekening, alat EDC, laptop di rumah pelaku. Ada uang tunai Rp 125 juta ," kata Dir Reskrimsus Polda Riau.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto, kasus ini tergolong baru dan untuk pertama kalinya diungkap Polda Riau. Dimana dalam aksinya HG hanya bermodalkan empat kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dalam waktu tiga hari.

Bukan hanya sesama bank BNI saja, tapi juga beberapa bank lain seperti Mandiri dan BRI.

Setelah berhasil mengirim sejumlah uang, menggunakan EDC yang didapat dari meminjam dari pihak bank BNI tersebut dibuat error oleh pelaku.

Modusnya agar seolah - olah gagal sehingga saldo rekening tidak berkurang tapi rekening tujuan bertambah.

Diketahui, HG merupakan agen BNI sejak 2016 silam. Namun, HG sendiri, bukan merupakan mantan pegawai bank yang paham secara detail mengenai sistem kerja keuangan pada institusi perbankan dengan menggunakan EDC.

Bahkan dalam membobol bank tersebut Ia juga tak memerlukan komputer dan hanya menggunakan mesin EDC saja.

Uang hasil kejahatan transaksi eletronik ini, dimanfaatkan pelaku untuk beli mobil, beli bahan bangunan untuk bangun ruko, dan membayar pinjaman di BRI sebesar Rp 250 juta.

Saat ini, pelaku di jerat dengan Pasal 85 jo Pasal 82 UU RI nomor 3 tahun 2011 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," singkatnya.

Kasus pembobolan bank  dengan cara ini disebutkan baru kali pertama terjadi di Riau atau bahkan di Indonesia.

Halaman :

Berita Lainnya

Index