PARAH! Ancam Bunuh, Pria Ini Panjat Putri Kandung di Hadapan Istri, Ini Tampang Pelakunya

PARAH! Ancam Bunuh, Pria Ini Panjat Putri Kandung di Hadapan Istri, Ini Tampang Pelakunya
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Luar biasa bejat! Pria ini tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Parahnya, perbuatan bejat itu dilakukan di depan istrinya.

Akibat perbuatan bejatnya, pria berinisial SS ini ditangkap polisi. Ia terancam hukuman berat, yakni 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman, karena memiliki hubungan darah.

Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Melansir tribunkaltim, Jumat (26/10/2018), Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Denny Satria, menjelaskan kronologis perbuatan bejat tersebut.

AKP Denny mengatakan, pemerkosaan itu dilakukan SS pada Sabtu malam lalu (13/10/2018) sekira pukul 23.30 Wib. Ketika itu SS baru pulang ke rumah.

Dia kemudian menyuruh istri untuk membangunkan putri mereka yang sedang tidur. Setelah membangunkannya, SS kemudian menunjukkan uang sejumlah Rp 30 ribu kepada putrinya tersebut dan meminta putrinya membuka pakaiannya. Saat itu, SS mengaku hanya ingin melihat.

"Abah minta ampun minta maaf, abah tidak pula nak ngape-ngape cuma pengen nak meliat," kata SS dalam bahasa daerah seperti dituturkan AKP Denny.

Kemudian, SS menyuruh putrinya untuk membuka celana yang kemudian dituruti gadis remaja tersebut. Setelah putrinya membuka celana, SS kemudian mendekap anak gadisnya itu yang membuat remaja itu ketakutan.
"Mak takut mak, abah mak, takut!" tutur sang gadis sembari menangis dan berlindung di belakang ibunya. Tangisan anaknya itu membuat sang ayah marah. "Kau ni! Belom gak ape-ape orang dah ribot. Kau ni bukan nak diape-apekan abah pengen liat," ujarnya.

SS kemudian memukul anaknya itu dan mengatakan akan menjadikan darah dagingnya sebagai itu sebagai istri. "Kau pasti ku binikan dah terlanjor gak dah," sebut SS.

Setelah dipukul ayahnya, gadis remaja itu akhirnya masuk dalam kamar. SS kemudian menyusulnya ke kamar gadisnya itu. Dia juga menyuruh putri bungsunya, SY (9), keluar dari kamar dan mematikan lampu.

Di dalam kamar, SS kembali memaksa dan menyuruh korban untuk membuka celana. Namun korban tidak mau karena merasa ketakutan. Karena putrinya itu tidak mau membuka celana, SS mulai kalap dan mengancam akan membunuh darah dagingnya itu.

Dengan menekan kepala sang gadis ke atas meja yang ada di dalam kamar, SS kembali memaksa putrinya itu untuk membuka celana. Istrinya yang melihat sang suami sudah benar-benar kalap, ikut ketakutan.

Khawatir akan keselamatan putrinya, sang ibu, yang juga di bawah ancaman akhirnya menyuruh anak perempuannya itu pasrah.

"Karena diancam akan dibunuh oleh pelaku, kemudian korban ini dan sang ibu terpaksa menuruti pelaku, dan pelaku inipun melakukan hal tidak senonoh pada anak kandungnya," ungkapnya.

Dari pengakuan SS kepada polisi, itu adalah kali pertama dia melakukan perbuatan bejat tersebut kepada sang anak. Akibat perbuatan itu, sang gadis mengalami luka di bagian alat vitalnya.

"Untuk visum sudah kita lakukan di rumah sakit, dari hasil visum, terdapat luka robek di kelamin korban ini," sebut AKP Denny.

Saat diamankan, SS bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Menurut AKP Denny, karena trauma dan ketakutan, ibu korban baru berani melaporkan perbuatan bejat sang suami ke polisi setelah lebih dari satu minggu dari kejadian.

"Korban, sama si ibu ini dalam keadaan ketakutan karena ancaman pelaku, karena sudah tidak tahan menahan, akhirnya sang ibu melaporkannya perbuatan suaminya dan kita langsung tangani," jelasnya.

Atas perbuatannya, SS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dia dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Karena ini pelaku adalah orangtuanya sendiri, maka masa hukuman akan ditambah lagi sepertiga hukumannya," tegas AKP Denny.


Sumber: medansatu.com/trinbunkaltim

Halaman :

Berita Lainnya

Index