Terkait Proyek DAK 8 Paket, Bupati Wardan Kembali Bohongi Masyarakat Inhil

Terkait Proyek DAK 8 Paket, Bupati Wardan Kembali Bohongi Masyarakat Inhil
Facebook

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Bupati Inhil, HM Wardan kembali melakukan kebohongan kepada masyarakat Inhil terkait rencana pelaksanaan 8 paket proyek infrastruktur Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016.

Pasalnya, hingga akhir bulan Juli belum juga ada kejelasan proses lelang, padahal sudah beberapa kali Bupati HM Wardan berjanji untuk segera memulai melaksanakan dengan mengumumkan pemenang tender.

"Kami menilai sikap plin plan dan kebohongan yang dilakukan Bupati HM Wardan kepada masyarakat ini sangat mengkhawatirkan," ungkap seorang tokoh muda Inhil Selatan, Firmansyah, Minggu (31/7).

Jelas Firmansyah, sekitar tanggal 2 Juli yang lalu bupati dalam sebuah pertemuan dengan awak media di Inhil juga menjanjikan akan diumumkan pada tanggal 4 Juli, tetapi kembali ditunda beberapa minggu dan pada tanggal 25 Juli kemarin usai membuka kegiatan KNPI CUP di stadion Beringin Tembilahan bupati kembali berjanji dengan menyatakan akan diumumkan paling lama dalam 2 hari namun hingga berita ini diturunkan (tanggal 31/7 - red) tidak kunjung ada pengumuman tender tersebut.

"Tidak pantas seorang bupati, pimpinan daerah senantiasa memberikan harapan kosong kepada masyarakat, padahal masyarakat sudah puluhan tahun menunggu terwujudnya infrastruktur ini dan setahu saya ini merupakan salah satu janji bupati pada pilkada yang lalu," tegas Firmansyah.

Terangnya lagi, kondisi berlarut larut tersebut semakin memperjelas indikasi yang sudah menjadi konsumsi masyarakat Inhil, bahwa 8 paket itu syarat kepentingan penguasa (seperti yang diberitakan media ciber di Riau beberapa kali-red).

Hal senada juga disampaikan seorang tokoh muda Inhil Utara, Jumiardi Ali. Menurutnya, masyarakat semakin bingung dengan sikap bupati HM Wardan yang tidak kunjung bisa merealisasikan paket pekerjaan yang notabenenya sudah menjadi kesepakatan bersama.

"Paket pekerjaan ini sudah ditetapkan dalam peraturan daerah yang dinamakan APBD. Sehingga jika bupati tidak melaksanakan, berarti bupati telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Dana sudah ada, masa belanja saja tidak bisa?, ini sungguh luar biasa," tukas Jumiardi Ali.

Lebih jauh Jumiardi Ali mengatakan bahwa jika paket pekerjaan infrastruktur tersebut tidak terlaksana, akan menjadi kinerja dan preseden terburuk dari seorang Bupati Inhil.

"Jika sempat gagal tender dan gagal pelaksanaan. Maka ini akan menjadi prestise yang sangat buruk seorang bupati di mata masyarakatnya, khususnya masyarakat yang terimbas langsung dengan keberadaan infrastruktur itu, seperti Reteh, Keritang, Kemuning, Sungai Batang, Gaung Anak Serka, Gaung dan Batang Tuaka, apalagi Konsultan Pengawasnya sudah ditetapkan pemenangnya, "apanya yang mau diawasi!"," paparnya.

 

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index