Tiga Orang Dinyatakan Gugur, 10 Peserta Ujian CPNS tak Penuhi Passing Grade

Tiga Orang Dinyatakan Gugur, 10 Peserta Ujian CPNS tak Penuhi Passing Grade
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Pelaksanaan hari pertama Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Riau yang digelar di Gedung Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Assesment Jalan Ronggowarsito, Pekanbaru sudah tiga orang dipastikan gugur.

Alasannya sama, ketiganya telat datang. Sementara jauh sebelum pelaksanaan ujian digelar, sudah diberitahukan, semua peserta diwajibkan datang satu jam sebelum ujian CPNS dimulai.

"Otomatis gugur. Pagi ada satu telat datang. Kemudian ada lagi telat siang. Ini aturan, kalau telat kita tidak akan kasih kesempatan mengikuti ujian. Kita malah minta semua peserta hadir satu jam lebih awal sebelum ujian digelar, karena nantikan ada pengarahan tekhnis ujian itu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan, Senin (29/10/18).

Selain itu disebutkan juga pada pelaksanan hari pertama SKD CPNS yang digelar mulai pagi hingga sore hari sebanyak 10 orang dinyatakan tidak memenuhi passing grade atau tidak memenuhi standar minimal SKD tersebut.

Dengan rincian, dari sesi pertama sampai sesi ketiga masing-masing dua atau sebanyak enam orang tidak memenuhi pasing grade. Kemudian sesi keempat sebanyak empat pula yang mencapai standar nilai ditentukan.

"Yang tak memenuhi passing grade 10 orang semuanya," ungkap Ikhwan.

Ada pun untuk jumlah peserta ujian CPNS di UPT Assesment pada hari pertama sebanyak 360 yang dibagi dalam empat sesi. Setiap sesi berjumlah 90 orang.

Dijelaskannya, dalam tes SKD tersebut, dibagi dalam tiga kelompok, yang terdiri dari 100 soal. Antara lain, 30 soal untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 30 soal untuk tes intelegensia umum (TIU) dan 40 soal tes karakteristik pribadi (TKP).

Jika seluruh soal dijawab dengan tepat, nilai maksimumnya adalah 500. Nilai ambang batas SKD CAT seleksi CPNS 2018 berdasarkan Permenpan No 22 Tahun 2017 adalah 75 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 143 untuk TKP.

"Jadi, TWK, TIU dan TKP harus memenuhi passing grade. Kalau salah satu tidak tercapai nilai ambang batas, walaupun yang lain nilainya tinggi, tetap tidak terpenuhi," jelas Ikhwan.

Bagi peserta yang tidak memenuhi nilai TKD kata Ikhwan Ridwan, belum bisa dipastikan tidak lulus. "Kelulusan kebijakan pusat. Nanti diumumkan," ujarnya. (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index