Yudi Perdana Sikumbang: Lion Air Wajib Ganti Rugi untuk Ahli Waris Rp 1.250.000.000

Yudi Perdana Sikumbang: Lion Air Wajib Ganti Rugi untuk Ahli Waris Rp 1.250.000.000

HARIANRIAU.CO - Salah seorang penumpang pasawat naas Lion Air penerbangan Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang adalah Hasnawati yang merupakan kerabat dari Yudi Perdana Sikumbang, warga Inhil. 

Yudi Perdana Sikumbang mengatakan, pihak maskapai Lion Air wajib membayar ganti rugi kepada ahli waris Hasnawati yang menjadi korban tragedi pesawat Lion.

Menurut Yudi Perdana Sikumbang yang merupakan keponakan dari korban, ia akan berkoordinasi dengan sepupunya yang merupakan anak-anak Hasnawati. Jika merujuk pada Pasal 141 ayat (1) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perusahaan penerbangan bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan atau naik turun pesawat udara.

Foto: SIM Hasnawati

“Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000.00 (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) per-penumpang. Hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara (Permenhub 77/2011)," ungkap Yudi Perdana Sikumbang, Rabu (31/10/2018) di salah satu warung makan Jalan M Boya Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).


Foto: Yudi Perdana Sikumbang

Lebih lanjut, kata Yudi Perdana Sikumbang, yang berhak menerima ganti kerugian adalah ahli waris dari penumpang yang meninggal tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 173 ayat (1) UU Penerbangan yang berbunyi 'Dalam hal seorang penumpang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1), yang berhak menerima ganti kerugian adalah ahli waris penumpang tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Kemudian ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (dengan menggunakan hukum Indonesia) terhadap perusahaan penerbangan bila ganti kerugian tidak diberikan sesuai dengan bunyi Pasal 176 UU Penerbangan.

Adapun besaran ganti kerugian yang sudah diatur dalam Permenhub 77/2011 tidak menutup kesempatan kepada ahli waris, untuk menuntut perusahaan penerbangan ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 23 Permenhub 77/2011.

"Pihak keluarga dalam hal ini sedang menunggu informasi mengenai jenazah di RS Polri untuk memastikan jenazah tante saya Hasnawati. Jika dalam hal ini telah dapat diidentifikasi maka pihak maskapai Lion Air harus membayar ganti kerugian kepada ahli waris tante saya ini, jika tidak kami akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat," tutup Yudhia Perdana Sikumbang seperti dikutip harianriau .co dari laman halloriau.com.

Halaman :

#Lion Air Jatuh

Index

Berita Lainnya

Index