Terbukti Mesum, Enam Mahasiswa Dihukum Cambuk

Terbukti Mesum,  Enam Mahasiswa Dihukum Cambuk

HARIANRIAU.CO, BANDA ACEH - Mahkamah Banda Aceh kembali menghukum para pelaku pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jinayat, dengan hukuman cambuk. Enam di antaranya adalah para mahasiswa dari sejumlah kampus di Banda Aceh.

Hukuman cambuk dilakukan di halaman Masjid Furqan, Gampong Beurawe, Banda Aceh.

Kepala Kepolisian PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi, mengatakan, Mahkamah Syariah Banda Aceh sudah memvonis hukuman cambuk bagi 3 pasang pelaku khalwat (mesum) dan 5 orang pemain judi (maisir).

“Mereka masing-masing terbukti melanggar syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat,” kata Yusnardi, Senin (1/8/2016).

Adapun pelaku khalwat yang akan dicambuk masing-masinh berinisial SU (24) dan AFZ (21), mereka dihukum 20 kali cambuk. Lalu KH (18) dengan RHS (20) dihukum cambuk sebanyak 14 kali dan SNF (25) dengan SM (21) dihukum cambuk 13 kali.

Semua terhukum cambuk ini dilakukan di muka umum. Mereka telah melanggar Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1) Qanun Jinayat tentang ikhtilath atau khalwat.

Sedangkan pelaku judi sebanyak 5 orang. Mereka telah melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat tentang Maisir atau Judi. Mereka itu adalah berinisial NY (45), MJ (45), RJ (30), MH (35) dan SBM (45). Mereka masing-masing diganjar hukum cambuk sebanyak 6 kali di muka umum.

Warga terlihat memenuhi halaman Mesjid Al-Furqan Beurawe Banda Aceh. Tak sedikit juga mereka mengabadikan pelaksanaan hukuman cambuk ini dengan kamera ponselnya masing-masing.

“Sebenarnya kasihan juga melihat mereka, tapi itu sudah konsekuensi bagi mereka yang melanggar hukum,” jelas Rusli, seorang warga Beurawe, Banda Aceh.

Sumber : kompas

Halaman :

Berita Lainnya

Index