Lama Tak Dengar Kabar Kasus Bansos Muhammad Adil Ditangan Kejati Riau

Lama Tak Dengar Kabar Kasus Bansos Muhammad Adil Ditangan Kejati Riau
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Lama tak terdengar, kelanjutan kasus bansos anggota DPRD Riau Muhammad Adil. Dalam kasus ini, Kejati Riau menduga adanya penyelewengan dana aspirasi tersebut oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil SH yang kini menjadi anggota DPRD Riau. Dalam waktu dekat, jaksa akan menyimpulkan hasil  terkait kasus ini. Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau," ujar Mukhzan, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Mukhzan, sejauh ini penyelidik Pidsus telah merampungkan proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait."Dalam waktu dekat akan dihasilkan kesimpulan terkait penyelidikan kasus ini. Saat ini, tim penyelidik tengah melakukan analisa terhadap keterangan-keterangan yang disampaikan pihak terkait," ujar Mukhzan menjawab kelanjtan kasus tersebut. 

Adapun analisa tersebut, kata Mukhzan, untuk mengetahui apakah dalam penyelidikan tersebut, penyelidik menemukan peristiwa pidana dalam dugaan korupsi yang diduga dilakukan Muhammad Adil yang saat ini menjabat selaku anggota DPRD Provinsi Riau, yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara."Jika ditemukan adanya peristiwa pidana, tentunya akan ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," jelas Mukhzan. 

Anehnya, semangat kejaksan menyelidiki dugaan penyimpangan bansos Muhamad Adil, Mukhzan tidak bisa memastikan apakah dalam proses penyelidikan, Muhammad Adil telah diklarifikasi atau belum. "Namun dari daftar panggilan yang kita terima, nama yang bersangkutan (Muhammad Adil) tidak ada. Yang jelas, proses klarifikasi telah rampung," tegas Mukhzan. 

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak antara lain, orang Kabag di Setdakab Kepulauan Meranti, dua pengurus Yayasan Pendidikan Bangun Negeri Kepulauan Meranti, dan dari STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang, serta Ketua DKM Mesjid Babussalam, Kamis (28/07/2016).

Penyelidikan dugaan kasus ini ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 07 April 2015, yang diteken Kepala Kajati Riau, Setia Untung Arimuladi. 

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus yang diduga menyeret Muhammad Adil yang saat ini menjabat selaku anggota DPRD Riau itu bermula dari janji yang disampaikannya untuk memberi bantuan kepada sejumlah pihak baik yayasan maupun mesjid yang diambil dari dana aspirasinya yang saat itu menjabat selaku anggota DPRD Kepulauan Meranti. Namun begitu uang cair, melalui orang suruhannya yang sampai saat ini namanya masih diselidiki Jaksa, Muhammad Adil meminta kembali uang tersebut. Penyidik jaksa menduga, janji dan bantuan tersebut seolah-olah merupakan akal-akalan politisi Partai Hanura tersebut terhadap masyarakat. Dan hal tersebut dilakukannya sedikitnya di empat desa di Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Jadi Temuan dalam hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau, terdapat empat item belanja hibah dan bansos jadi temuan. Temuan itu dikategorikan 2 (dua) temuan dibuat 4 (empat) kategori penerima. Data yang diperoleh SATELIT Riau berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Riau tersebut, terpampang jelas para pihak penerima bansos, belanja hibah dan bantuan sosial sebesar Rp5 miliar lebih belum didukung laporan pertanggungjawaban. 

Kemudian, sekitar Rp300 juta tidak sesuai proposal penerima bansos. Selanjutnya, alokasi bantuan sosial tidak sesuai dengan tujuan pemberian bantuan sosial Rp150.000.000,-. 

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Adil, ketika dikonfirmasi wartawan, tidak banyak berkomentar. Ketika didesak, apakah berapa kali sudah diperiksa pihak Kejati Riau, Muhammad Adil enggan menjawabnya.

Sumber : riaurepublik

Halaman :

Berita Lainnya

Index