Kejaksaan Tahan Tiga PNS Tersangka Korupsi Tugu Antikorupsi Di Kota Pekanbaru

Kejaksaan Tahan Tiga PNS Tersangka Korupsi Tugu Antikorupsi Di Kota Pekanbaru

HARIANRIAU.CO - Kejaksaan Tinggi Riau menahan tiga pegawai negeri sipil berstatus tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau dan tugu antikorupsi di Kota Pekanbaru, Kamis.

"Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru setelah proses tahap dua selesai," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan kepada wartawan di Pekanbaru.

Tersangka yang ditahan adalah Ichwan Sunardi, PNS Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau yang dalam proyek tersebut menjadi Ketua Kelompok Kerja (Pokja) ULP Riau.

Ichwan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek drainase oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang dinilai merugikan negara sekitar Rp2,5 miliar.

Dua tersangka lainnya yang juga ditahan oleh Kejati Riau adalah Haryanto selaku Sekretaris Pokja dan Yusrizal selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
    
"Kita tahan (tersangka) selama 20 hari ke depan," katanya dikutip harianriau dari laman antarariau.com.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    
Dalam kasus ini adalah 18 orang tersangka, namun masih ada sembilan orang yang masih belum ditahan.

Subekhan menyatakan proses evaluasi legal formil terhadap tersangka lainnya masih berlangsung.

Sebelumnya, sudah ada enam pelaku korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas dan Tugu Antikorupsi yang divonis bersalah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka adalah Dwi Agus Sumarno yang pada pelaksaan proyek tersebut menjabat Kepala Dinas PU Ciptada Riau, Yuliana J. Baskoro selaku rekanan, dan Rinaldi Mugni selaku konsultan pengawas proyek.

Kemudian, ada Khusnul selaku Direktur PT Bumi Riau Lestari,  Raymon Yudra selaku Direktur PT Panca Mandiri Consultant (PMC), dan staf ahli PT PMC, Arri Darwin.
    
Proyek RTH dan Tugu Antikorupsi ini dianggarkan dengan dana Rp8 miliar pada 2016 lalu. Dalam proyek ini, jaksa menemukan rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor hingga negara dirugikan hampir Rp1 miliar.

Di area RTH itu juga dibangun tugu integritas. Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagai simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka berawal ketika Yuliana mendatangi rumah di Jalan Dwi Agus Sumarno untuk meminta restu agar diizinkan ikut proyek di PU Ciptada Riau.

Dwi menyetujui permintaan tersebut dan berjanji akan memenangkan perusahaan Yuliana. Selanjutnya Dwi memerintahkan PPK, Yusrizal agar memberikan proyek kepada Yuliana. Perintah itu diteruskan Yusrizal kepada bawahannya.

Yusrizal menetapkan dokumen jasa kontruksi yang memuat kerangka acuan proyek. Selanjutnya, Yuliana diberikan proyek arsitektur RTH Tunjuk Ajar Integritas.

Sementara dari proyek yang didapat, Yuliana menjanjikan memberikan fee sebesar satu persen. Dwi memerintahkan anak buahnya menanyakan fee tersebut dan Yuliana memberikan sebesar Rp80 juta lebih untuk Dwi.

Dalam pelaksanaan proyek, terdakwa Rinaldi selaku konsultan tidak melakukan pekerjaan dengan baik. Dia tidak mengawasi proyek sebagaimana semestinya sehingga terjadi sejumlah penyimpangan dan menguntungkan pribadi.

Selain memberikan fee terhadap Dwi, proyek senilai Rp8 miliar  itu juga menguntungkan Yuliana sebesar Rp750,357.552,99, Rinaldi sebesar Rp163 juta, Yusrizal 55 juta dan lainnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index