Kejari Pekanbaru Tahan Tiga Tersangka Korupsi Drainase

Kejari Pekanbaru Tahan Tiga Tersangka Korupsi Drainase

HARIANRIAU.CO -  Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan tiga dari lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gorong-gorong atau drainase di Kota Pekanbaru, Riau yang merugikan negara lebih dari Rp2,5 miliar.

Pihak kejaksaan menahan tiga orang tersangka kasus itu, di Pekanbaru, Kamis, sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, penyidik kejaksaan sempat memeriksa ketiganya.

"Penahanan ini untuk 20 hari ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo di Pekanbaru, dikutip harianriau dari laman antarariau.com.

Ketiga tersangka yang ditahan terdiri dari dua orang pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, sedangkan seorang lagi dari swasta.

Mereka adalah Windra Saputra, pegawai yang menjadi pokja proyek tersebut. Kemudian Rio Amdi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan satu lagi adalah Iwa Setiadi selaku konsultan dari CV Siak Pratama Engineering Consultan.

Odit mengatakan ada satu tersangka yakni Sabar Jasman yang mangkir dari panggilan pemeriksaan hari ini. Menurut dia, pihaknya sudah melayangkan panggilan untuk tersangka dari pihak perusahaan pemenang tender proyek itu pada Senin depan.

Sementara itu, seorang tersangka atas nama Ichwan Sunardi, PNS Dinas Pekerjaan Umum Riau sudah ditahan namun dalam kasus korupsi berbeda. Ichwan juga berstatus tersangka korupsi Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Melayu, Pekanbaru.

"Jadi tinggal satu tersangka lagi yang belum kami tahan. Nanti dijadwalkan pemanggilan ulang Sabar selaku pemenang tender dari PT Sabar Karya Jayatama," katanya.

Proyek pembangunan drainase yang diduga bermasalah itu adalah pembangunan gorong-gorong di Jalan Soekarno-Hatta Paket A, yakni di Simpang Jalan Riau hingga Simpang Mal SKA. Pelaksana proyek itu adalah PT Sabar Jaya Karyatama.

Proyek drainse tersebut didanai dari APBD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2016 di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air Provinsi Riau dengan nilai kontrak Rp11.450.609.000,00.

"APBD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2016 pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air Provinsi Riau," katanya.

Menurut dia, modus operandi dari kejahatan itu adalah ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

"Ada beberapa pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Audit BPKP Provinsi Riau sebesar Rp2.523.979.195,00," kata Odit.

Halaman :

Berita Lainnya

Index