Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun, Caleg DPRD Luwu Utara Diamankan Polisi

Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun, Caleg DPRD Luwu Utara Diamankan Polisi
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Seorang calon legislatif (caleg) DPRD kabupaten dari salah satu partai peserta pemilu di Luwu Utara diamankan polisi karena diduga melakukan tindak kriminal pencabulan terhadap bocah berumur 5 tahun.

Terduga pelaku adalah LSG (59), pensiunan PNS yang saat ini maju sebagai calon legislatif. LSG dilaporkan oleh keluarga korban kepada polisi, yakni AN (33) dan korbannya VN (5).

Kapolres Luwu Utara AKBP Boy F Samola saat dikonfirmasi Kompas.com mengatakan bahwa pelaku dilaporkan oleh keluarganya pada Senin (29/10/2018) lalu dan kini diamankan polisi.

Pelaku diduga melakukan pencabulan saat korban sedang nonton di rumahnya. Korban datang ke rumah LSG saat orang tuanya berada di kebun.

“Awalnya pada hari Minggu (28/10/ 2018) sekitar pukul 10.00 wita, terlapor atau pelaku sedang nonton Televisi di rumahnya di desa Tolangi Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara kemudian LN (ibu korban) membawa VN (korban) untuk nonton televisi dan bersama dengan pelaku, tak lama kemudian LN ibu korban pergi ke kebun sekitar pukul 11.30 wita,” kata Boy, Jumat (02/11/2018).

Setelah korban dijemput oleh tantenya untuk pulang ke rumah yang jaraknya tak jauh dari rumah pelaku, VN kemudian menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya.

Diketahui pelaku LSG yang maju sebagai calon legislatif di daerah pemilihan Luwu Utara 2 yang meliputi kecamatan Sukamaju, kecamatan Bone-bone, dan kecamatan Tana Lili.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Halaman :

Berita Lainnya

Index