Polisi Tangkap Penyebar Hoax Lion Air

Polisi Tangkap Penyebar Hoax Lion Air
Foto hoax kecelakaan Lion Air JT610

HARIANRIAU.CO -

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim terus memburu pelaku hoax, baik yang membuat maupun menyebarkan berita bohong. Setelah menangkap enam pelaku hoax penculikan anak, polisi menangkap seorang perempuan yang diduga menyebarkan hoax terkait tragedi jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP

"Bertambah lagi yang ditangkap, jadi 7 orang (pelaku hoax)," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 3 November 2018.

Tujuh tersangka yang ditangkap itu yakni D (41), N (23), dan AN (30), EW (31), RA (33) sopir, DNL (21), seorang perempuan berinisial DNL, serta JHHS (31). Arief mengatakan pelaku yang terakhir ditangkap adalah perempuan berinisial AN alias Anisa Repa (30), pemilik akun Facebook Anisa Repa. 

Anisa mengunggah potongan video dengan keterangan tertutis 'turut berduka atas jatuhnya PESAWAT LION AIR JT 610 Tujuan Jakarta Pangkalpinang semoga semua korban cepatt ditemukan'.

"Memposting potongan video yang tidak benar," ujar Arief.

Kepada polisi, lanjut Arief, AN mengaku memposting video tersebut hanya karena berbelasungkawa dan mendoakan terhadap korban pesawat yang jatuh.

"Yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 14 ayat 2 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Penyebar hoax seperti ini tidak punya perasaan dan sengaja ingin membuat resah masyarakat," ucap Arief dikutip dari laman viva.co.id

Halaman :

#Lion Air Jatuh

Index

Berita Lainnya

Index