Nunggak Pembayaran, Kejari Tembilahan Surati Pelanggan PDAM Tirta Indragiri

Nunggak Pembayaran, Kejari Tembilahan Surati Pelanggan PDAM Tirta Indragiri
Internet

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Nunggak lakukan pembayaran, sebanyak 20 pelanggan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Indragiri terima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan.

Menerima surat tersebut, sebagian pelanggan sudah mulai melakukan pembayaran dan bahwa ada pelanggan yang meminta waktu untuk melunasi hutang piutangnya di perusahaan berplat merah ini.

"Hingga saat ini sudah 3 pelanggan yang melakukan pembayaran dan ada juga yang minta waktu untuk melunasi tunggakan," ujar Kepala PDAM Tirta Indragiri, Agustian Rasmanto. Selasa (2/8/2016).

Pelanggan yang menerima SKK tersebut, merupakan pelanggan yang telah menunggu selama 12 bulan alias 1 tahun.

"Yang mendapat SKK hanya pelanggan yang menunggak selama 12 bulan lebih," ucapnya. 

 

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index