Karyawan Pura-pura Menyiksa Diri lalu Curi Uang Minimarket

Karyawan Pura-pura Menyiksa Diri lalu Curi Uang Minimarket

HARIANRIAU.CO - Polisi menangkap Iwan (32) yang membawa kabur uang hasil penjualan di Indomaret tempatnya bekerja, Jalan Prof. Dr. Latumenten, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (2/11/2018).

Sebelumnya, pelaku sempat mengaku sebagai korban dengan menyiksa dirinya dan melapor ke polisi.

"Korban akhirnya mengakui bahwa semua laporan atau cerita yang dibuat adalah bohong dan sebenarnya korban dibantu oleh Sofyanto (temannya) telah mengambil uang dengan cara merusak gembok dan mengambil uang serta membuang gembok," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Manosoh dalam keterangannya, Senin (5/11/2018).

Dalam aksinya, pelaku bekerja sama dengan temannya yang merupakan seorang sopir truk bernama Sofyanto (37) dan membawa kabur uang hasil penjualan minimarket sebesar Rp 45.903.675.

Awalnya, pada Jumat pukul 05.30 WIB, polisi mendapat laporan dari kasus perampasan mobil truk Hino berpelat nomor B 9421 CR milik Indomaret yang berisi uang tunai sekitar Rp 45 juta.

Selanjutnya, polisi melakukan pencarian dan menemukan mobil tersebut di jalan KM 18 Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Dari hasil pra-rekonstruksi kami menemukan beberapa kejanggalan dari keterangan korban dengan situasi di lapangan," kata Iver.

Selanjutnya terungkap bahwa Iwan yang mengaku sebagai korban rupanya terlibat dalam hilangnya truk dan uang minimarket tempatnya bekerja.

Ia sempat membuang barang bukti berupa kunci gembok di pinggir kali kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Uang disimpan Sofyanto dan mobil ditinggal di pinggir Tol Sedyatmo. Sementara pelaku melukai badannya sendiri dan merobek bajunya, kemudian melaporkan kejadian ke polisi sendiri," katanya.

Namun, Iwan sempat ditolak beberapa Polsek saat membuat laporan karena tidak sesuai dengan wilayah hukum kejadian.

Ia sempat ke Polsek Cengkareng dan Polsek Penjaringan dan kemudian melaporkan ke Polsek Tambora.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk Hino berpelat nomor B 8421 CR dan uang tunai senilai Rp 43.500.000.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara.(kompas)

Halaman :

Berita Lainnya

Index