Dewi Perssik Laporkan Keponakannya ke Polda Metro Jaya

Dewi Perssik Laporkan Keponakannya ke Polda Metro Jaya
Dewi Perssik dan Hotman Paris Hutapea.

HARIANRIAU.CO - Pedangdut Dewi Perssik melaporkan keponakannya sendiri, yang berinisial RM, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin 5 November 2018. Saat mengajukan laporan, seleb dengan sapaan akrab Depe itu didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

"LP Nomor 6026 tanggal 5 November 2018. Pelapornya adalah Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik. Terlapornya dua orang, yang satu inisial RM yang katanya penyanyi dangdut, satu lagi inisial DS dari manajemen artis," kata Hotman di Markas Polda Metro Jaya.

Hotman menjelaskan, ada tiga pasal yang disertakan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE dan Pasal 310 serta 311 KUHP.

"Dan saya kira mengenai apa yang dituduhkan anda sudah tahu, yaitu dugaan adanya di instagram satu beberapa bagian KW. Yang kedua dugaan kata L (lonte). Yang ketiga, dugaan tak pernah ngebiayai. Ada juga di YouTube. Pembicaraan keluarga yang disebarkan tanpa izin di YouTube," katanya
dikutip harianriau dari laman viva.co.id.

Hotman menegaskan tak ada settingan dalam kasus ini, sebab ia bukanlah pengacara yang mau mengurus kasus fiktif. Sebenarnya, lanjut Hotman, kliennya sendiri sudah mengajukan tawaran, damai namun tak ada pihak terlapor yang merespons.

"Bapak kandung Dewi Perssik juga seperti yang ada di media sudah sangat tak setuju dengan dugaan hal tersebut. Benar-benar bapaknya membenarkan Dewi dalam hal ini," ujar Hotman lagi.

Halaman :

Berita Lainnya

Index