Mahasiswi UGM Diperkosa Temannya saat KKN

Mahasiswi UGM Diperkosa Temannya saat KKN
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Salah satu mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisal AN diduga menjadi korban tindakan asusila oleh rekannya sendiri HS saat menjalani kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pada 2017. UGM akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku.

Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani menjelaskan sebelum berita ini mencuat di media massa, sebenarnya pihak UGM sudah melakukan investigasi atas Surat Keputusan (SK) Rektor UGM Panut Mulyono. Tim bekerja mulai April-Juli 2018 dengan mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil investigasi di lokasi KKN, tim menyodorkan beberapa rekomendasi dan rekomendasi tersebut juga atas persetujuan pelaku dan penyintas. Tim investigasi telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas yang kemudian telah dijalankan.

"Rekomendasinya di antaranya adalah evaluasi nilai KKN, penjatuhan hukuman, dan mengikuti konseling psikologi," katanya, seperti dikutip dari Harian Jogja, Rabu (7/11/2018).

Salah satu rekomendasi adalah memperbaiki nilai KKN korban yang sempat ditulis C karena terlibat kasus ini. Nilai akan diperbaiki menjadi A atau B.

Atas kesepakatan bersama pelaku dan korban, pada awalnya UGM mengira permasalahan sudah selesai. Namun akhir-akhir ini mencuat setelah Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung merilis tulisan berjudul Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan. Tulisan ini menceritakan kasus AN dan HS.

Dalam tulisan tersebut Tim BPPM Balairung mengaku berhasil mewawancarai salah satu pejabat Departemen Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM). Dari situ tim berhasil menemukan fakta bahwa kejadian yang sempat santer menjadi perbincangan pada Desember 2017 tersebut benar.

"Kalau disebut benar (ada perkosaan), ya benar ada. Tapi itu sudah saya tarik langsung (terlapor) dan sudah ada hukumannya," kata pejabat DPKM mengutip Balairungpress, Selasa 6 November 2018 kemarin.

Iva lantas merespons pemberitaan tersebut, UGM berempati terhadap korban dan sedang mengupayakan agar yang bersangkutan mendapat keadilan. "Sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan ini, UGM telah dan terus mengupayakan agar penyintas (korban) mendapat perlindungan dan keadilan," ungkap Iva.

Untuk selanjutnya, UGM akan mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Pihak kampus juga akan memberikan tindak tegas secara akademis. "Jika terbukti melakukan tindak pidana pasti akan ada sanksi tegas secara akademik," tegasnya.

Ia mengatakan kampus akan berupaya keras dalam menegakkan keadilan. "UGM pasti akan membantu korban mendapatkan keadilan," tuntas dia dikutip harianriau dari laman okezone.com.

Halaman :

Berita Lainnya

Index