Mantan Kades di Inhil Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Kades di Inhil Jadi Tersangka Korupsi
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Kepolisian Resort (Polres), Jalan Gajah Mada Tembilahan.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Pj Kades, Darmadi (48) warga Jalan Pendidikan Kelurahan Concong Luar, Kecamatan Concong dikenakan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP. Tap / 06 / XI / 2018 tanggal 05 Nopember 2018 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor SP. Han / 78 / XI / 2018 / Reskrim tanggal 05 Nopember 2018.

Sedangkan mantan Sekdes, Syahril (51) warga Jalan Pelantar 1 Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong dikenakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP. Tap / 07 / XI / 2018 tanggal 05 Nopember 2018 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor SP. Han / 79 / XI / 2018 / Reskrim tanggal 05 Nopember 2018.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasubag Humas, AKP Syafri Joni menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Senin (5/11/2018) sekira pukul 09.30 - 13.30 WIB dan dilanjutkan dengan penahanan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa pada APBDesa Panglima Raja Tahun Anggaran 2015.

"Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa pada APBDesa Panglima Raja Tahun Anggaran 2015 dengan Kerugian Keuangan Negara hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Riau sebesar Rp. 309.589.335," terang AKP Syafri Joni melalui pesan WA-nya, Selasa (6/11/2018).

Selanjutnya, terhadap kedua tersangka sebelum dimasukkan ke ruang Tahanan Polres Inhil telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Personil Ur Dokkes Polres Inhil.

"Didapat hasil bahwa kedua tersangka dalam keadaan sehat," tutupnya. (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index