Wamen ESDM Putuskan Pengelolaan CPP Blok Diserahkan ke PT BSP 100 Persen

Wamen ESDM Putuskan Pengelolaan CPP Blok Diserahkan ke PT BSP 100 Persen

HARIANRIAU.CO - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) putuskan pengelolaan ladang minyak Blok Coastal Plains and Pekanbaru (CPP) diserahkan ke Bumi Siak Pusako (BSP). Komisaris PT BSP Ricky Hariansyah mengaku bersyukur atas putusan yang diharapkan berdampak positip terhadap Riau nantinya.

"Alhamdulillah, pak Wamen ESDM sudah memutuskan pengelolaan Blok CPP diserahkan 100 persen ke BSP," kata Ricky, Senin (5/11/18).

Selain CPP Blok, Kementerian ESDM juga memutuskan pengelolaan ladang minyak lainnya. Seperti Blok Tarakan diberikan ke PT Medco E&P Tarakan. Sedangkan, Tungkal untuk Montd'or Oil Tungkal dan Fuel-X Tungkal. Sedangkan satu blok migas lagi belum diputuskan, karena masih evaluasi.

Saat ini menurut Ricky, BSP akan mendapatkan hak kelola Blok CPP selama 20 tahun setelah kontrak berakhir. Dimana, kontrak Blok CPP antara Badan Operasi Bersama (BOB) Pertamina dan BSP

akan berakhir 8 Agustus 2022.

Kita akan melakukan negosiasi final tentang kontrak, kemudian langsung membayar bonus seperti yang sudah ditentukan yang sudah disepakati. "Usai keputusan ini, kita BSP membayar bonus tanda tangan US$ 10 juta yang sudah disepakati. Itu memang wajib kita bayar dan memang ada aturannya," papar Ricky.

Mengacu data dan paparan yang disampaikan Wamen ESDM, PT BSP menyampaikan proposal perpanjangan kontrak Blok CPP kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas pada 4 Mei 2018. Lalu, 9 Mei 2018, PT Pertamina (Persero) pun menyampaikan permohonan pengelolaan blok itu. Namun, Pertamina akhirnya mundur.

Adapun, BSP tidak wajib memotong 10 persen hak kelola ke pemerintah. Alasannya, mereka merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Di Blok CPP, Bumi Siak Pusako wajib membayar bonus tanda tangan US$ 10 juta, dan komitmen kerja pasti sebesar US$ 130 juta. Menurut Wamen, bonus tanda tangan dan komitmen pasti blok ini diputuskan paling besar setelah divaluasi dengan formula perhitungan yang berlaku.(mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index