Polisi Tangkap Oknum PNS Terlibat Pencurian Uang Nasabah

Polisi Tangkap Oknum PNS Terlibat Pencurian Uang Nasabah
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Anggota Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas salah satu dinas di Muarojambi yang ditangkap karena terlibat kasus pencurian uang nasabah yang baru diambil dari bank dengan modus memecahkan kaca mobil korban.

"Oknum PNS Pemkab Muarojambi yang diamankan tersebut MS alias Bujang (51), berdinas di instansi pemerintahan di Kabupaten Muarojambi, saat ini harus mendekam sel tahanan Polda Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait aksi pencurian uang nasabah," kata Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Syarif Rahman, Jumat (9/11/2018).

Tersangka MS merupakan warga Perumahan Aurduri Permai, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi itu ditangkap karena terlibat kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus pecah kaca mobil korbannya.

Selain M Syukri alias Bujang, kepolisian juga menangkap dua orang pelaku lainnya yakni DNM (51) warga RT 11 Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, serta Willyanto alias Dav (49) Suka Bakti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

"Sementara itu, dua pelaku lainnya yakni bernisial Be dan Yo, saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian dan sedang diburu keberadaanya," kata Syarif Rahman.

Tersangka MS alias Bujang mengaku terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Dia bertugas mengawasi korban saat keluar dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi. Dari hasil kejahatan itu dia mendapat bagian sebesar Rp10 juta.

Wakil Direktur Reskrumum Polda Jambi AKBP Syarif Rahman, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda dimana penangkapan didasarkan atas laporan polisi nomor LP/B-247/IX/2018/JAMBI/SPKT C, tertanggal 26 September 2018.

Syarif menyebutkan, tersangka Deni ditangkap pada Jumat lalu 2 November pukul 22.00 WIB. Sementara itu Bujang ditangkap sekira pukul 06.00 WB, pada Sabtu 3 November. Pada hari yang sama, juga dilakukan penangkapan terhadap Wiily di daerah Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Lebih lanjut Syarif mengatakan, komplotan pelaku beraksi pada 26 September 2018 lalu sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Bengkulu, Lorong Arizona, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Sebelum beraksi, korban terlebih dahulu dibuntuti usai mengambil uang Rp90 juta di Bank Jambi.

Ditambahkan Syarif, saat beraksi para pelaku berbagi peran. Ada yang memantau korban di bank, ada yang bertugas menggembosi ban mobil korban, ada yang membuntuti, dan ada pula yang berperan sebagai eksekutor. Begitu korban keluar dari bank dan menaiki mobil Toyota Avanza miliknya, langsung dibuntuti oleh pelaku.

Tiga pelaku membuntuti korban menggunakan mobil Honda CRV, sedangkan dua pelaku lainnya menggunakan sepeda motor Jupiter MX.

Begitu korban berhenti di lokasi kejadian untuk mengecek ban mobilnya yang kempes, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung beraksi. Kaca mobil korban dipecah, lalu uang Rp90 juta dalam kantong plastik yang ada di dalam mobil langsung diambil dan dibawa lari.

"Mereka ini sindikat, dan aksinya terorganisir, jika melihat ada pelaku Wil yang ditangkap di tempat lain, kita yakin mereka ini sudah beraksi lebih dari satu TKP (tempat kejadian perkara) melainkan masih ada TKP lain baik di Jambi maupun daerah lainnya," kata Syarif.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap DNM dan Bujang, yang ditahan di Mapolda Jambi. Selain itu polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus tersebut. Atas perbuatannya untuk pra pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.  (okezone)

Halaman :

Berita Lainnya

Index