Hamil Duluan, Jalan Cinta Dokter Cantik ini Berakhir Pilu

Hamil Duluan, Jalan Cinta Dokter Cantik ini Berakhir Pilu
Ilustrasi bukti penganiayaan. (istimewa)

HARIANRIAU.CO - Wildon (27), warga Wonorejo Permai Utara V/22 Blok Nomor 347, Kota Surabaya sejak Kamis (8/11/2018) berada di ruang Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Ketika dikonfirmasi ke Kanit PPA AKP Ruth Yeni, mengatakan, Wildon ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kasus penganiayaan terhadap seorang dokter perempuan yang tidak lain adalah kekasihnya.

Kasus penganiayaan itu berawal saat Wildon diminta bertanggung jawab atas kehamilannya dokter cantik (kekasihnya) yang berinisial ML. Itu karena tersangka menolak dan tak mau menikahi perempuan yang tinggal di kawasan Jalan Kupang Indah XX Kota Surabaya.

Sementara itu, peristiwa kekerasan tersebut sebenarnya sudah terjadi pada Februari 2018 lalu, tepatnya di pinggir jalan raya Kupang Indah. Saat itu keduanya sedang terlibat cekcok mulut dalam mobil. Pertengkaran itu dipicu lantaran ML meminta tanggung jawab tersangka lantaran sedang mengandung anak tersangka.

"Namun tersangka mengelak dan menuding jika anak yang dikandung korban bukanlah anaknya," lanjut mantan Panit Polsek Wonokromo itu seperti dilansir laman Beritajatim.com.

Meski demikian, ML tetap mencoba menjelaskan kepada Wildon atas janin yang dikandung tersebut. Dia memastikan jika janin tersebut adalah perbuatan tersangka. Sebab, selama setahun berpacaran, korban hanya berhubungan dengan satu orang, yakni dengan tersangka.

"Namun karena terus didesak akhirnya membuat tersangka emosi sehingga akhirnya memukul korban," terangnya.

Tersangka melakukan pemukulan tersebut dengan menggunakan alat berupa sarung roti kalung. Alat tersebut dihantamkan ke punggung korban sebanyak tiga sampai empat kali. Tak hanya itu, korban juga dijambak menggunakan tangan kiri sampai jaringnya mengenai mata.

"Tak berhenti sampai di situ, korban dipukul menggunakan botol air mineral mengenai kepala korban sebanyak tiga kali hingga memar. Selain itu, tersangka juga mencakar tangan tersangka," terangnya.

Setelah itu, korban melaporkan perbuatan tersangka. Hanya saja saat itu polisi tak langsung memproses laporan tersebut, karena setelah dimediasi dari kedua belah pihak masing-masing ingin menyelesaikan kasus tersebut dengan cara kekeluargaan. Mereka sudah melakukan pertemuan itu beberapa kali dengan melibatkan keluarga masing-masing.

"Namun hingga anak korban lahir tersangka tak juga bertanggung jawab. Hingga korban kembali melanjutkan laporannya. Setelah itu, kami melakukan penetapan tersangka," tambah Yeni dikutip harianriau dari laman suara.com.

Yeni menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku emosi lantaran dia tak percaya jika anak yang dikandung tersebut adalah anaknya. Bahkan sejak anak itu lahir, dia menuding jika anak itu merupakan hasil hubungan gelap korban dengan pria lain.

"Untuk sementara kami masih menggali keterangan tersangka dan mencari barang bukti berupa alat yang digunakan memukul korban," tandas Yeni.

Halaman :

Berita Lainnya

Index