Jual Hp Hasil Jambretan, Ak Dibekuk Polisi

Jual Hp Hasil Jambretan, Ak Dibekuk Polisi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Seorang pelaku jambret berinisial Ri dan seorang penadah berinisial Ak (19) berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polsek Sukajadi, Selasa (2/8) siang.

Pelaku berhasil diringkus setelah menjual handpone milik korban. Petugas masih terus mengembangkan kasus ini lantaran kedua pelaku diduga merupakan jambret kambuhan.

Kasus penjambretan yang dilakukan  tersangka terjadi pada Senin (11/7) silam. Pelaku berhasil menjambret seorang IRT bernama Sarta Mira (40) Warga jalan Pinang Merah Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai.

“Saat itu korban sendirian mengendarai sepeda motornya. Tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang pria tidak dikenal dan mengambil handpone miliknya di Dashbore kendaraan," terang Kapolsek.

Sebenarnya korban berusaha mengejar, namun di tengah jalan motornya macet. Akibat kejadian itu korban kehilangan satu handpone dan surat-surat berharga yang tersimpan dalam tas.

"Pelaku menjual handpone, setelah kita lakukan penyedilikan ternyata handpone milik korban. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan." tutup Kasat.

 

 

Sumber : Faktariau

Halaman :

Berita Lainnya

Index