Disdukcapil Rohil Bakal Sosialisasikan Perpres 96 tahun 2018

Disdukcapil Rohil Bakal Sosialisasikan Perpres 96 tahun 2018
Kadisdukcapil Rohil Basaruddin.

HARIANRIAU.CO - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohil bakal melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2018 dalam administrasi pengurusan pindah domisili

"Untuk kabupaten Rohil aturan baru tersebut belum berjalan sesuai dengan perpres," jelas Kadisdukcapil Rokan Hilir (Rohil) Basarudin, dikonfirmasi Jumat (9/11/2018), diruang kerjanya.

Aturan baru itu lanjutnya, merupakan perubahan Perpres nomor 25 tahun 2008. Dimana dalam aturan baru ada beberapa perubahan dalam kepengurusan kependudukan yang dipermudah. Salah satunya ada mutasi domisi.

"Selama ini kan bagi masyarakat yang ingin mengurus surat pindah domisili terlebih dahulu harus mengambil surat pengantar dari RT maupun RW, Kepenghuluan dan Kecamatan, namun dengan aturan baru itu cukup langsung datang ke kantor Disduk, " katanya

Adanya aturan tersebut sebutnya,  satu sisi tentunya membutuhkan koordinasi dan sosialisasi di tingkat Disdukcapil maupun kepenghuluan dan kecamatan. Sehingga ada pemahaman yang sama dalam perlakuan administrasi pindah domisili.

"Kita belum melaksanakan aturan itu, bukan kita tidak mengindahkan aturan, namun tentunya kita harus melakukan sosialisai dulu dengan mengirimkan surat ke kecamatan dan di sampaikan ke kepenghuluan,"terangnya.

Dalam penerapan nantinya tambah Basarudin, tentu tidak semudah yang di sebutkan. "Tentunya akan ada nantinya pengisian formulir, kalau tidak pertanggung jawabannya nanti seperti apa,"jelasnya.

Masih katanya, pihaknya segera melakukan sosialisasi dengan menyurati setiap kecamatan dan kepenghuluan agar sama-sama mengetahui aturan baru yang telah di tetapkan.

"Memang aturan baru itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat, namun tentunya kita pelajari dan sosialisasi dulu, sosialisasi bisa melalui surat, bila perlu kita pasang baliho di kecamatan, "imbuhnya. (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index