Pria di Rohil ini Dipenjara Karena Togel

Pria di Rohil ini Dipenjara Karena Togel

HARIANRIAU.CO - Berlin (46) dibekuk Polsek Pujud Rokan Hilir diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel

Informasi didapati media ini, Belin merupakan warga Km 02 dalam desa jadi mulia 2 dusun Sei.meranti kecamatan Medan
Ditangkap oleh Polsek Pujud.

Sementara Barang bukti ikut disita kepolisian Pujud tersebut berupa ,uang Senilai Rp26 Ribu, 2 unit hp merk Nokia berisikan pemesanan nomor togel dengan jumlah catatan Rp 698 Ribu ,2 unit Buku Tafsir mimpi, 2 Batang Pena, 1 papan tulis, 3 buku tulis berisikan rekapan nomor togel , 1 buah buku Ekpedisi.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, SH menjelaskan Penangkapan agen togel tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat  dipercayai TKP di Km 02 didesa dalam sei Meranti tanjung Medan sering terjadi tindak pidana perjudian

Berkat informasi tersebut sekira Jam 20.00 wib Kapolsek Pujud perintahkan Tim Opsnal Polsek Pujud turun melakukan serangkai penyelidikan dengan dibekali surat  perintah pengeledahan

Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Pujud, Minggu (11/11/18) Sekira 21.45 wib

"Saat ini terlapor dan barang bukti dibawa kemapolsek Pujud guna proses penyelidikan lebih lanjut,"ujar AKP Juliandi,SH, Selasa (13/11/18).

Halaman :

Berita Lainnya

Index