Oknum Polisi Inhil yang Tersangkut Kasus TPPU Satwa Dilindungi Segera di Eksekusi

Oknum Polisi Inhil yang Tersangkut Kasus TPPU Satwa Dilindungi Segera di Eksekusi

HARIANRIAU.CO - Setelah Ali Honopiah menyatakan tidak melakukan banding, terkait Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jual beli ilegal satwa dilindungi dengan tersangka yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Maka, yang bersangkutan akan segera di eksekusi.

Hal ini sesuai, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan menerima vonis 2 tahun terhadap oknum polisi yang bertugas di Indragiri Hilir (Inhil) itu.

Ali Honopiah dibebankan membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang Rp320 juta yang menjadi bukti kejahatannya dirampas oleh negara. Selain itu, ia juga dikenakan pidana badan. Sesuai Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (6/11/2018).

Atas perbuatan terdakwa, menurut Hakim, Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

JPU yang menangani kasus Ali ini, juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau menolak putusan itu. Maka, setelah masa pikir-pikir itu selesai, JPU menyatakan menerima.

''Setelah menimbang putusan hakim. Maka kita putuskan tidak mengajukan banding. Karena putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan,'' ungkap Hamiko selaku JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (13/11/2018.) dikutip harianriau dari laman riauaktual.

Menurut Hamiko, dari Vonis itu diketahui lebih lebih rendah 1 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa. Sebelumnya, pihaknya menuntut Ali Honopiah dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp800 juta subsider 8 bulan penjara.

Dalam kasus Ali ini, JPU juga menuntut agar uang tunai sebesar Rp320 juta dirampas oleh negara. Uang itu diketahui merupakan hasil penjualan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport hasil penjualan hewan dilindungi, trenggiling.

''Dengan inkrahnya perkara ini, yang bersangkutan Ali Honopiah akan segera kita eksekusi,'' kata Hamiko menegaskan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa total transaksi di rekening Ali Honopiah mencapai Rp7 miliar selama tahun 2017. Diduga, uang ini berkaitan dengan perniagaan trenggiling.

Perlu diketahui, transaksi tersebut dilakukan oleh Ali Honopiah melalui rekening BCA adik iparnya, yang bernama Zabri. Melalui rekening inilah transaksi uang haram itu dilakukan. Trenggiling yang dibeli oleh terdakwa kepada para pengepul di sejumlah provinsi di Sumatera, lalu dijual ke pembeli di Malaysia.

Ali diketahui menjual hewan dilindungi tersebut kepada Mr Lim yang merupakan warga Negara Malaysia. Untuk pembayaran dilakukan oleh Mr Lim melalui Widarto, dan dikirim ke rekening atas nama Zabri.

Dalam transaksinya, angkanya mencapai Rp7 miliar, yang dilakukan secara tunai maupun transfer rekening. Bahkan, uang ini juga mengalir ke rekening Majalengka istri dari terdakwa. Selain itu, uang juga ditransfer kepada Nopri Afrida adik ipar terdakwa.

Selain Ali, ternyata ada dua rekannya yang ikut terlibat antara lain yakni Ali dan Jupri. Dua rekan Ali Honopiah ini, telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Hal yang sama juga berlaku untuk Ali Honopiah yang divonis tiga tahun penjara. Hukuman itu pun diterima oleh terdakwa Ali.

Sesuai dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya juga disebutkan bahwa total transaksi Rp7 miliar ini, adalah untuk modal perniagaan trenggiling. Selain itu, disebut juga uang ini digunakan oleh terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Bahkan, diketahui uang itu juga digunakan terdakwa untuk menginap beberapa kali di hotel berbintang di Pekanbaru. Disebut juga untuk pembelian aksesoris mobil. Uang juga digunakan untuk membeli kaca mata yang harganya Rp3 juta.

Agar tak tercium transaksi dugaan pencucian uang ini, terdakwa seolah-olah telah menjual harta benda yang dibeli dengan uang haram ini. Padahal, hanya menitipkan kepada kawannya. Kwitansi penjualannya pun dipalsukan.

Bahwa terdakwa menguasai dan menggunakan rekening BCA milik Zabri, untuk mengalihkan dan mentransfer sebagian uang ke rekening terdakwa, istri terdakwa, dan adik ipar terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Halaman :

Berita Lainnya

Index