Gundukan Tanah Misterius Ungkap Aksi Keji Sepasang Pengantin Baru

Gundukan Tanah Misterius Ungkap Aksi Keji Sepasang Pengantin Baru
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Jajaran Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap pasangan pengantin baru karena tega melakukan pembunuhan terhadap bayi yang baru berumur satu hari.

"Pasangan suami-isteri yang baru menikah 28 Oktober 2018 ini ditangkap di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa (13/11/2018).

Pasangan suami isteri yang ditangkap ini masing-masing berinisial AR (19), warga Telukjambe Timur Karawang yang merupakan ibu dari bayi dan suaminya EFG (18), warga Sukoharjo, Jateng.

Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa linggis dan pacul yang digunakan untuk mengubur bayi serta satu buah tas yang digunakan untuk membawa bayi.

Kapolres mengatakan, kasus itu terungkap berawal pada Sabtu (10/11/2018) sore ditemukan gundukan tanah mirip kuburan di sebuah kebun di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.

Saat itu, salah seorang warga curiga karena melihat cangkul dan linggis miliknya kotor. Atas dasar kecurigaan tersebut, seorang warga bersama temannya menggali gundukan tanah di kebun dekat rumahnya.

Setelah digali ternyata dibawah gundukan tanah itu terdapat mayat bayi yang kondisinya lebam. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Telukjambe dan pihak kepolisian setempat langsung membawa jasad bayi malang itu ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk diautopsi.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui kalau mayat bayi itu dikuburkan di sebuah kebun oleh AR dan AFG, pasangan pengantin baru yang baru menikah 28 Oktober 2018.

Polisi menangkap pelaku berinisial AR dan suaminya EFG di Kampung Cinderejo, Desa Combongan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jateng yang merupakab kediaman EFG.

Sesuai dengan pengakuan pelaku, AR melahirkan bayinya sendiri di toilet sebuah masjid sekitar Desa Sukaluyu, Telukjambe Timur pada 8 November 2018. Bayi itu lahir selamat, tapi akhirnya meninggal dunia karena dibekap oleh pelaku.

Setelah itu, suaminya berinisial EFG datang. Ia kemudian memandikan dan membungkus mayat itu. Selanjutnya mayat bayi tak berdosa itu dimasukkan ke dalam tas dan membawanya ke sebuah kebun untuk dikuburkan.

"Saya membekap bayi itu, karena khawatir menangis," katanya seperti dilansir Antara.

Pelaku mengaku menguburkan bayinya atas bantuan suaminya, karena bayi tersebut bukan darah daging suaminya. Ia mengaku ayah dari bayi itu adalah orang lain. Mirisnya, AR hamil karena menjadi korban pemerkosaan oleh orang tak dikenal jauh sebelum dirinya menikah dengan EFG.

Atas tindakannya itu, dua pelaku yang merupakan pasangan pengantin baru ini diancam 77 A (ayat 1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana. (suara)

Halaman :

Berita Lainnya

Index