Penerimaan Sektor Pajak di Kuansing Dinilai Belum Maksimal

Penerimaan Sektor Pajak di Kuansing Dinilai Belum Maksimal

HARIANRIAU.CO - Salah satu potensi yang paling dominan dalam menopang Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuantan Singingi yaitu di sektor pajak.

Namun penerimaan dari sektor pajak ini hingga sekarang dinilai belum tercapai secara maksimal.

Oleh sebab itu, Kejaksaan negeri Kuantan Singingi menyatakan siap untuk terlibat langsung dalam membantu Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi agar semua potensi penerimaan disektor pajak ini bisa lebih maksimal sehingga dapat menggenjot PAD Kuansing.

"Kemaren pihak pemkab Kuansing melalui Bapenda sudah ekspose ke kita, bagaimana kondisi dan kendala apa saja yang mereka hadapi sehingga penerimaan disektor pajak ini belum bisa maksimal,"ujar Kajari Kuansing, Hari Wibowo melalui Kasi Intel, Kicky Arityanto bersama Kasi Datun Carlo Lumban Batu kepada wartawan, Selasa (13/11/2018) di kantor Kejari Kuansing.

Terkait permasalahan ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU antara Bapenda, DPMPTSP dan Satpol PP dengan Kejari Kuansing. Setelah itu, akan dibentuk forum interaksi pajak.

"Dinas Perizinan atau DPMPTSP akan mengeluarkan izin. Kemudian, Bapenda akan mengutip. Jika tidak dapat, maka Satpol PP yang akan menegakkan Perda,"ujar Kasi Datun.

"Nah, setelah MoU akan ada tim. Setiap tiga bulan sekali, akan ada evaluasi. Target kita bukan Wajib Pajak (WP) yang kecil ya, tapi WP besar yang tidak taat pajak," tambah Kasidatun.

Carlo menyatakan, Kejari Kuansing akan bergerak bersama pemerintah untuk mengejar WP besar yang tidak taat pajak. Sehingga, apa yang menjadi kewajiban dari WP terlaksana dan PAD Kuansing meningkat.  (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index