PARAH BENAR! Pelatih Dayung Riau Diduga Minta Muridnya Oral Seks

PARAH BENAR! Pelatih Dayung Riau Diduga Minta Muridnya Oral Seks
pelatih dayung Riau inisial MY

HARIANRIAU.CO - Kurang ajar nian perilaku pelatih dayung Riau inisial MY ini. Dua muridnya, nekat dicabuli. Dengan modus diberikan uang dan diluluskan sebagai atlet.

Pelaku akhirnya diamankan Polresta Pekanbaru, kemarin Rabu (14/11/2018)

Saat ini pelaku diproses, sesuai dua laporan yang sudah di terima pihak Kepolisian. Masing-masing korbannya inisial BA umur 12 tahun, berstatus pelajar dan FA berusia15 juga berstatus pelajar.

Pelakunya diproses sesuai laporan, LP / 986 / XI / 2018 / SPKT Polresta Pekanbaru tanggal 5 November 2018 korbannya inisial BA. Satu korban lainnya dengan Lp/ K/ 1004/ XI / 2018 tgl 12 nop 2018 inisial FA.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto mengatakan, lokasi pencabulan ada tiga tempat yakni  di Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai dan di Hotel Mutiara Merdeka serta di Hotel Pangeran.  

''Waktu kejadian sekitar bulan september dan bulan Oktober tahun 2018 ini,'' terang Bimo.

Awalnya pencabulan itu diketahui, saat keluarga korban pada awal bulan November 2018 lalu. Pelapor menanyakan mengapa nilai sekolahnya menurun.

''Korban menceritakan nilainya jelek. Karena sejak kenal dengan tersangka,'' terang Bimo.

Agar korban mau melayani nafsu bejatnya, tersangka pernah menjanjikan akan memberikan korban uang dan akan dijadikan atlet dayung.

''Diiming-imingi, korban pun mau diajak oleh pelaku ke hotel. Saat dihotel korban disuruh untuk membuka baju dan tersangka juga membuka bajunya,'' ungkap Bimo dikutip harianriau dari laman riauaktual.com.

Bentuk pencabulan yang dilakukan pelaku yakni, dengan meminta korban oral seks.

''Pelakunya kita amankan di Jalan Tirtonadi, Kecamatan Rumbai dengan di pancing menjemput korban,'' ujar Bimo.

''Pelaku sudah kita amankan, dan dijerat Pasal Perbuatan cabul psl 82 jo psl 76 E UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan ats UU RI No. 23 Thn 2002 tntang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,'' tutup Bimo.

Halaman :

Berita Lainnya

Index