Angka Pelanggaran Lalin di Rohul Meningkat, Kasat: Perlu Kesadaran Masyarakat

Angka Pelanggaran Lalin di Rohul Meningkat, Kasat: Perlu Kesadaran Masyarakat

HARIANRIAU.CO - Jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Rokan Hulu (Rohul) pada tahun 2018 meningkat dari tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam ketertiban berlalu lintas.

Menurunnya kesadaran masyarakat tentang Lalulintas di Rohul dibuktikan dengan terjadinya penambahan jumlah pelanggaran pada Ops Zebra Muara Takus yang dilakukan Polres Rohul dan jajaran selama 14 hari yang lalu.

Operasi Zebra Muara Takus 2018 dimulai dari 30 Oktober lalu telah berakhir Senin 12 November 2018 kemarin. Dari operasi selama 14 hari itu, pelanggaran lalu lintas meningkat sekitar 14,35 persen dibanding tahun 2017.

Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, melalui Kasat Lantas Polres Rohul AKP Irnanda Oktora, mengatakan pelanggaran terjadi di Ops Zebra ‎Muara Takus 2018 meningkat dibanding Ops Zebra Muara Takus 2017.

AKP Irnanda menerangkan pada Ops Zebra Muara Takus 2018, Satlantas Polres Rohul menilang 765 pengendara. Sedangkan pada Ops Zebra 2017 polisi menilang 669 pengendara atau naik 14, 35 persen.

Satlantas Polres Rohul juga memberikan sebanyak 434 teguran kepada pengendara selama Ops Zebra 2018. Sedangkan pada Ops Zebra Muara Takus 2017 ada 68 pengendara diberi teguran.

"Jadi kalau dilihat dari data Ops Zebra Muara Takus 2018 pelanggaran ‎meningkat. Kesadaran masyarakat berlalu lintas bisa dibilang masih rendah," jelas AKP Irnanda Oktora‎ ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/11/2018).

AKP Irnanda mengungkapkan jenis pelanggaran lalu lintas selama Ops Zebra Muara Takus 2018 masih didominasi pengendara sepeda motor dengan jumlah 526 pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm 314 kasus, melawan arus 5 kasus, anak di bawah umur 39 kasus, dan menggunakan handphone saat berkendara ada 2 kasus.

Sementara, pelanggaran lalu lintas melibatkan mobil 239 kasus, dengan rincian mobil penumpang 119 kasus, dan mobil barang 120 kasus.

Diakui AKP Irnanda, usia pelanggar lalu lintas sendiri didominasi pengendara berusia antara 16 tahun sampai 20 tahun dengan jumlah pelanggar ‎219. Usia 21 tahun sampai 25 tahun ada 209, sedangkan umur 0 tahun sampai 15 tahun ada 63 pelanggar.

Menurut ‎AKP Irnanda, adanya peningkatan pelanggaran tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi Satlantas ke depan, untuk melakukan langkah preventif kepada masyarakat, serta menanamkan rasa agar terus taat terhadap peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.

Langkah preventif yang telah dilakukan sendiri mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman dan penyuluhan cara berkendara yang baik dan benar, serta memasang imbauan berupa spanduk dan lainnya.

"Seperti yang telah kita lakukan di Desa Babussalam Kecamatan Rambah sebagai Desa Tertib Lalu Lintas, agar masyarakat termotivasi untuk mematuhi lalu lintas," terangnya.

AKP Irnanda mengatakan Kepolisian akan merasa bangga bila jumlah pelanggaran sedikit atau menurun. Hal itu menandakan masih rendahnya kesadaran masyarakat.

"Kita berharap kesadaran masyarakat bisa meningkat untuk mematuhi lalu lintas, sehingga dampak ditimbulkan bisa berkurang akibat kesadaran masyarakat meningkat," tutup AKP Irnanda. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index