Dishub Kuansing : Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dialihkan ke Pelalawan

Dishub Kuansing : Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dialihkan ke Pelalawan
Kabag Umum Dishub Kuansing, Sareh

HARIANRIAU.co - Unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor yang dimiliki Dinas perhubungan kabupaten Kuantan Singingi sejak diterbitkannya surat edaran Direktoral Jenderal perhubungan darat nomor : Aj.402/187/DRJD/2018 tanggal 3 Juli 2018 perihal pemberitahuan hasil akreditasi unit pelaksana tersebut tidak terakreditasi hal ini memaksa uji berkala kendaraan bermotor harus dialihkan.

Pengalihan ini bukan tanpa alasan mengingat belum terakreditasinya unit pelaksana uji kendaraan bermotor tersebut dikarenakan dinas perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi belum memiliki Sumberdaya Manusia yang mumpuni dibidang tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Kabag Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau kepada harianriau.co diruang kerjanya, Kamis (15/11).

Bagian Umum yang dinahkodai oleh Sareh itu, Dia menyampaikan bahwa pengalihan uji berkala kendaraan bermotor di Kabupaten Kuansing dialihkan ke Unit Pelaksana Uji Kendaraan Bermotor terdekat, yakni Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan yang berlokasi di Pangkalan Kerinci.

Sareh menambahkan, "Pengalihan uji berkala kendaraan bermotor sudah disampaikan kepada Kepala OPD, Camat Se-Kabupaten Kuantan Singingi melalui surat nomor : 551/DISHUB-KS/X/2018/196 tanggal 4 Oktober 2018 yang lansung ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi," ungkapnya.

"Jadi pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang meliputi perpanjangan/berkala, ganti Buku dan uji pertama dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji berkala kendaraan bermotor Kabupaten Pelalawan sampai waktu yang belum dapat ditentukan," jelas Sareh.

Halaman :

Berita Lainnya

Index