RSUD Teluk Kuantan Siap Menyambut Akreditasi 2018

RSUD Teluk Kuantan Siap Menyambut Akreditasi 2018
Direktur RSUD Teluk Kuantan dr. H. Fahdiansyah, Sp.OG

HARIANRIAU.co - Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri kesehatan, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan berdasarkan Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit.

Setiap Rumah sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali. Hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik/pemerintah maupun rumah sakit privat/swasta/BUMN.

Proses Akreditasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan melalui lembaga independen KARS (Komisi Akredirasi Rumah Sakit). KARS menetapkan tiga syarat baru dalam pemenuhan akreditasi Rumah Sakit. Tiga syarat baru itu di antaranya tiap-tiap RS harus memiliki layanan Geriatri untuk pasien lanjut usia (lansia), Pola Penggunaan Rasional Antibiotik (PPRA) dan terakhir RS terintegrasi pendidikan dan pelayanan.

Sementara, Direktur RSUD Teluk Kuantan dr. H. Fahdiansyah, Sp.OG, pada Jumat (16/11) diruang kerjanya kepada harianriau.co mengatakan "kesiapannya menuju rumah sakit yang terakreditasi SNARS 2018, dengan terus berupaya memaksimalkan kelengkapan manajemen rumah sakit, termasuk memperhatikan keselamatan pasien, keselamatan dokter dan perawat. Kemudian kelengkapan sarana prasarana dan fasilitas umum yang mendukung pelaksanaan rumah sakit,"

"Nanti Rumah Sakit yang telah lulus versi akreditasi akan di katagorikan ke dalam 4 tingkatan : 1. Dasar, 2. Madya, 3. Utama dan 4 Paripurna. InsyaAllah tujuan kita  untuk mendapatkan akreditasi paripurna bisa tercapai. Jika tidak terakreditasi, sanksi yang akan didapatkan adalah RS tidak bisa melayani pasien program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," jelasnya dr. H. Fahdiansyah. Sp.OG.

Halaman :

Berita Lainnya

Index