Legislator Riau: Perda Syariah Dilindungi Undang-Undang

Legislator Riau: Perda Syariah Dilindungi Undang-Undang

HARIANRIAU.CO - Salah seorang legislator Riau dari Fraksi Gerindra Sejahtera, Mansyur HS sangat menyayangkan adanya upaya penolakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlandaskan syariah dari kelompok tertentu padahal tidak ada norma yang dilanggar, malah hal itu dilindungi oleh undang-undang (UU).

"Perda yang dibuat berlandaskan syariah tidak akan berpolemik atau menimbulkan konflik di tengah masyarakat.  Sebab mengacu pada norma dan aturan agama yang diakui oleh negara berdasarkan Undang-Undang.  Jadi tidak ada yang salah, malah kita sayangkan ada yang menolaknya," jelas politisi PKS ini, Rabu (21/11).

Lebih jauh disampaikan oleh Dapil Kota Pekanbaru ini, apapun bentuk aturan yang dibuat itu sudah berdasarkan syariat agama.  Tentu agama yang sudah diakui di negara Indonesia.

"Misalnya menyangkut persoalan menolak pornografi, perjudian dan sebagainya.  Inikan sudah ada disyariat agama, tinggal lagi Perda yang akan dibuat menyesuaikan dengan hal tersebut," katanya juga.

Disampaikan juga oleh sapaan Ustadz ini, dalam UUD 1945 juga sudah disebutkan bahwa negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa.  Jadi sudah jelas bahwa agama tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat.

"Negara kita beragama, apalagi dominan Islam, bagaimana bisa menolak Perda Syariah ini.  Kalau Perda tidak berdasarkan syariah, tentu tidak akan ada juga aturan mengenai agama di negara kita," tamvahnya. (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index