Legislator : Orang Gila Boleh Milih Kebijakan yang Mengada-ada

Legislator : Orang Gila Boleh Milih Kebijakan yang Mengada-ada

HARIANRIAU.CO - Legislator Riau yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrakhman mengkritik kebijakan PKPU No 11 tahun 2018 terutama pasal 4 ayat 2 poin B terkait dengan pemilih yang mengidap gangguan kejiwaan boleh memlih, kebijakan tersebut dianggap hal yang mengada-ada dan minta untuk direvisi.

"Kalau saya selaku umat Islam, ada tiga hal yang tidak dicatatkan 'tindak tanduknya'.  Pertama anak kecil, kedua orang tidur dan ketiga adalah orang gila," katanya.

Kata dia, orang gila itu menjadi kewajiban dari pemerintah dalam mengobatinya dan tidak harus menjadi keterwakilan siapa-siapa yang dipilihnya.

"Jadi menurut saya secara pribadi, kebijakan ini adalah mengada-ada, terlepas dari seperti apa tingkatan gila yang diidapnya," jelas politisi Gerindra ini, Senin (26/11).

Kata dia, orang dikatakan gila berarti dalam proses pengobatan untuk kesembuhannya. 

Untuk itu, lanjut dja, biarlah mereka menjalankan proses penyembuhannya itu yang memang jadi tanggung jawab negara atau keluarganya, jangan malah dibebankan lagi dengan masalah politik.

Inilah, kata dia, yang dibilang kalau dibolehkan nanti anak-anak juga boleh, jadi dipertanyakan apa yang jadi dasar diperbolehkan orang gila ini memilih. 

"Apakah dengan jumlahnya dengan srkian persen di Indonesia akan menjadi meningkat jumlah pemilih, belum tentu juga.  Jadi saya minta lebih baik direvisi saja aturan ini," jelasnya sembari berharap. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index