Legislator Kritisi Pembatasan Baliho Caleg

Legislator Kritisi Pembatasan Baliho Caleg

HARIANRIAU.CO - Legislator Riau, Taufik Arrakhman mengkritisi kebijakan KPU atau Bawaslu terkait pembatasan Baliho atau Spanduk bagi Calon Legislatif (Caleg) yang akan maju di Pemilu 17 April 2019 mendatang.  Menurutnya kalau masih bisa di revisi sebaiknya di revisi karena merugikan calon.

"Saya langsung sampaikan saat hearing dengan KPU dan Bawaslu Riau di Komisi I terkait pembatasan Baliho atau spanduk yang dibolehkan 10 per Kelurahan.  Alasannya demi keadilan, saya rasa ini tidak tepat, kalau mau adil bagi saja semua kursi yang tersedia pada partai yang ada," sebutnya, Selasa (27/11) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Komisi I.

Lebih jauh disampaikan politisi Gerindra ini, inikan persaingan, jadi biarkan diserahkan pada masing--masing caleg dalam melakukan strategi sosialisasi.  Mungkin yang diatur lokasi tempat pemasangannya. 

"Alasanya untuk keadilan sama antara yang punya uang dengan tidak.  Saya rasa orang yang mau menyaleg itu harus yang punya uang, kalau tidak ada uang janggan mencalonkan diri.  Karena itu konsekuensi dari mencalonkan diri," katanya lantang.

Dikatakan juga oleh Dapil Kota Pekanbaru ini, kalau larangan money politik semua pasti sepakat.  Tapi kalau masalah publikasi atau sosialisasi terserah masing-masing Caleglah melakukan maunya seperti apa biar masyarakatnya mengetahui atai jadi kenak akan dirinya.

"Jadi bagaimana strateginya dusetahjan saja pada caleg, tapi tidak dengan mobey politik," tamvahnya. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index