Tak Pakai Helm, Pemotor Dilarang Isi Bensin

Tak Pakai Helm, Pemotor Dilarang Isi Bensin
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Salah satu aturan yang harus dipatuhi pengendara sepeda motor, adalah mengenakan alat pengaman berupa helm. Ini berlaku hampir di semua negara, baik yang sudah maju maupun yang masih berkembang.

Meski pihak berwajib sudah berkali-kali menggelar sosialisasi, tetap saja ada pengendara yang enggan mematuhinya. Mereka seolah acuh dengan keselamatan diri sendiri.

Dilansir dari Motoroids, Rabu 5 Desember 2018, kepolisian daerah Pune, India melihat masih banyak pelanggaran terkait penggunaan helm. Karena tindakan tilang tidak membuat jera, mereka memutuskan untuk mengambil langkah lain.

Langkah yang dimaksud adalah meminta semua petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU, untuk tidak melayani pengisian bensin pada pengendara motor yang tidak mengenakan helm. Hal itu akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2019.

Selain itu, setiap persimpangan akan dijaga oleh petugas polisi. Pemotor, baik pengendara maupun pembonceng yang tidak mengenakan helm, akan ditindak tegas berupa tilang. Denda yang harus dibayar juga bakal dibuat tinggi.

Dikutip harianriau.co dari laman viva.co.id, tidak hanya di India, masih banyak pengendara motor di Indonesia yang juga malas mengenakan alat pengaman tersebut. Sayangnya, aturan tidak boleh mengisi bensin tampaknya akan susah diberlakukan di Tanah Air.

Sebab, para pelanggar tersebut tetap bisa mendapatkan BBM, dengan cara membelinya secara eceran di kios-kios yang banyak bertebaran di jalan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index