Kejati Riau Selamatkan Kerugian Negara Rp16 Miliar dari Perkara Korupsi

Kejati Riau Selamatkan Kerugian Negara Rp16 Miliar dari Perkara Korupsi

HARIANRIAU.CO - Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran terus meningkatkan kinerja dalam penanganan tindak pidana korupsi di wilayah hukum masing-masing.

Dari kinerja tahun 2018, kejaksaan telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp16.112.736.736.

Penyelamatan uang negara itu adalah orientasi kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi. "Korupsi berorientasi pada penyelamatan keuangan negara. Tahun ini, kita sudah berhasil selamatkan Rp16.112.736.736," ujar Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur, usai Rapat Kerja Daerah Kejati Riau di Gedung Daerah Riau, Kamis (6/12/2018).

Tidak hanya dalam penyelamatan uang negara, kejaksaan di Riau juga  berhasil meningkatkan kinerja dan melebihi target dari tahun 2017 lalu. Dari total anggaran Rp32 miliar yang dialokasikan telah terserap sebesar Rp29 miliar.

"Alhamdulillah, realisasi anggaran kita mencapai 91 persen. Sisanya, Insya Allah bisa terserap," kata  Uung,  didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau, SP Simaremare dan Asisten Pidana Khusus, Subekhan.

Anggaran itu digunakan untuk penanganan perkara di kejaksaan. Penyerapan anggaran terbanyak untuk bagian Pidana Khusus (Pidsus) dan Pidana Umum (Pidum).

Dalam penanganan perkara Pidum, target kegiatan pra penuntutan 5.442 perkara dan capaiannya melebihi target yakni  5.664 perkara.  "Capaian 103 persen," kata dia.

Untuk penuntutan, target 5.086 perkara dan terealisasi 4.969 perkara.  "Jadi capaian 97 persen karena ini ada yang belum dilimpahkan dari kepolisian. Sisa ada 398," ungkap Uung.

Untuk perkara Pidsus,  penyelidikan anggaran ditargetkan untuk 34 perkara tapi realisasinya 46 perkara berarti capaian 209 persen. Lalu, penyidikan itu anggaran untuk 23 perkara dan terealisasi 32 perkara atau 145 persen.

Kegiatan pra penuntutan anggaran yang disediakan untuk 45 perkara dan realisasi 72 perkara atau 160 persen. Sementara  penuntutan  anggaran untuk 45 perkara, realisasi 72 perkara. "Persentasi 160 persen, melebihi target," tutur Uung.

Sementara dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kejaksaan menargetkan mampu meraih sebesar Rp3 miliar. Namun realisasinya melebihi target yakni Rp25 miliar lebih.
 
Keberhasilan lain adalah dalam kegiatan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), kejaksaan sudah mengawal 414 kegiatan dengan nilai anggaran Rp4 triliun. Pengawalan paling banyak dilakukan oleh Kejati Riau. "Paling banyak proyek nasional, seperti jalan tol," pungkas  Uung. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index