ASN Diminta Jalankan Roda Pemerintahan dengan Baik

ASN Diminta Jalankan Roda Pemerintahan dengan Baik

HARIANRIAU.CO - Seluruh Aparatur Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta untuk dapat melaksanakan roda pemerintahan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permintaan tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Inhil, RM Sudinoto dalam sambutannya saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Kegiatan yang digelar di Aula Lantai 5 Kantor Bupati, Jalan Akasia Tembilahan pada Kamis 6 Desember 2018 ini, ditaja oleh Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum Linmas (PMTL) Setda Inhil.

Dikatakan Sudinoto, Pemerintah Desa telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mengatur dan memanfaatkan segala sumber daya yang ada di desa.

Kendati demikian, disadari bahwa saat ini masih terdapat kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang salah satu penyebabnya karena Aparatur Pemerintah Desa belum sepenuhnya memahami peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa.

Oleh sebab itu, lanjutnya, kegiatan Sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2018 ini menjadi upaya yang baik untuk memberikan pemahaman kepada para Kepala Desa.

"Setelah pelaksanaan sosialisasi ini, saya minta kepada Pemerintah Desa agar melakukan musyawarah desa, untuk memilih dari daftar kewenangan desa sesuai Perbup tersebut, dengan mempertimbangkan situasi, kondisi dan kebutuhan masing-masing desa, yang disusun dalam rancangan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa oleh Kepala Desa dan BPD," ujarnya.

Kabag PMTL Setda Inhil, Andrismar menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada Kepala Desa tentang daftar kewenangan desa melalui Perbup Nomor 15 Tahun 2018.

"Peserta berjumlah 39 orang, yang terdiri dari 5 kecamatan dan Ketua Apdesi Inhil. Narasumber dalam sosialisasi ini, yaitu Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewnenangan Desa Kemendagri RI, Sautma Sihombing dan Sekretaris DPMD Inhil, Budi M Pamungkas," terangnya.

Turut hadir saat itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Yulizal dan seluruh Kabag di lingkungan Setda Inhil.(MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index