Berkas Dugaan Korupsi Pencucian Dana Di Desa Gema Dinyatakan Lengkap

Berkas Dugaan Korupsi Pencucian Dana Di Desa Gema Dinyatakan Lengkap

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Berkas dugaan korupsi pencucian dana di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu dinyatakan lengkap. Tersangka FS segera diserahkan ke jaksa untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kapolres Kampar AKBP Edi Sumardi Priadinata menyebutkan, FS dalam proyek tersebut merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia diduga merugikan negara Rp 300 juta akibat perbuatannya.

"Proyek ini dilaksanakan tahun 2012 lalu," kata Edi, Kamis (4/8/2016).

Edi memastikan, FS bukanlah tersangka terakhir dalam kasus ini. Pasalnya, penyidik Unit Tipikor di Satuan Reserse Kriminal masih melakukan pengembangan untuk menjerat tersangka lainnya.

"Bahwa FS tersangka pertama dan masih akan ada tersangka lainnya yang akan diusut terkait kasus ini," tegas Edi.

Dalam kasus ini, FS sudah ditahan penyidik sejak 26 Juli 2016 lalu. Sementara pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Kampar pada Rabu (3/8/2016).

Kasus ini bermula sewaktu FR ditunjuk sebagai PPK dalam proyek tersebut. Dia diduga melakukan korupsi dengan cara melimpahkan atau mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain.

Akibatnya, tersangka tidak dapat mengendalikan pelaksanaan kontrak sebagaimana tugas pokoknya sebagai PPK, karena pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh CV Agusti sebagai pemenang tender, dialihkan kepada SF alias AR yang tidak termasuk Direksi CV Agusti.

"Pengalihan pekerjaan ini juga diketahui Direktur CV Agusti bernisial ES. Pengadilan dari ES ke SF mendapatkan fee Rp 20 juta," kata Edi.

Dalam pengalih ini, FS selaku PPK punya andil. Dia selalu berkomunikasi dengan ES, dan bukan AR selaku pemenang pekerjaan tersebut. Meski begitu, kontrak proyek tetap dibuat FS dengan ES.

"Dalam pelaksanaannya, proyek ini tidak selesai sesuai dengan kontrak sehingga merugikan negara," kata Edi.

 

Sumber : faktariau

Halaman :

Berita Lainnya

Index