Bawaslu Inhil Ingatkan Legislator Tak Gunakan Masa Reses Sebagai Kampanye

Bawaslu Inhil Ingatkan Legislator Tak Gunakan Masa Reses Sebagai Kampanye

HARIANRIAU.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir, Riau mengingatkan agar masa reses anggota Dewan Perwakikan Rakyat (DPRD) tidak digunakan untuk kampanye Pemilu 2018.

"Bawaslu akan mengawasi apakah pada saat reses ada atribut kampanye dilokasi reses, seperti pemasangan alat peraga kampanye ataupun penyebaran bahan kampanye," ujar Koordinator Divisi Bawaslu Inhil, Andang Yudiantoro, Selasa.

Dikutip harianriau.co dari laman antarariau.com, Andang mengatakan, reses sejatinya adalah turun menjemput aspirasi ke daerah pemilahan (Dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi konstituen, bukan meyampaikan visi misi.

Sedangkan masa kampanye harus dilakukan pada waktu, tanggal dan tempat yang telah ditetapkan dengan keputusan KPU.

"Jadi anggota DPRD yang juga merupakan calon peserta pemilu legislatif sudah salah jika tidak mengikuti aturan, ini sudah melanggar hukum," tuturnya.

Menurut Andang, anggota DPRD yang memanfaatkan masa reses sebagai kampanye telah melanggar pasal 280 ayat 1 huruf h dan pasal 521 UU 7 tahun 2017 dengan sanksi dua tahun penjara serta denda 24 juta.

Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat agar lebih jeli dan bersama-sama mengingatkan dan mengawasi masa reses anggota dewan.

"Bawaslu akan selalu memperlakukan peserta pemilu dengan setara dan berkeadilan, agar didapatkan hasil pemilu yg mempunyai legitimasi kuat ditengah tengah masyarakat," ucapnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index