Perusahaan di Pekanbaru Wajib Pekerjakan Naker Lokal

Perusahaan di Pekanbaru Wajib Pekerjakan Naker Lokal

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Hal tersebut seiring dengan disahkannya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2002 tentang penyerapan tenaga kerja lokal oleh DPRD Kota Pekanbaru.

“Dengan adanya aturan baru ini tentu para pengusaha yang beroperasi di Pekanbaru bisa memaksimalkan tenaga kerja lokal yang ada,” kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer, Senin (10/12/2018).

Dikatakan Sekko, dengan Perda perubahan tentang penyerapan tenaga lokal sudah ada di Pekanbaru, saat ini hanya tinggal memaksimalkan pengawasannya di lapangan. Karena dengan prioritas penerimaan tenaga kerja lokal tersebut, akan berpengaruh kepada tingkat kesejahteraan masyarakat.

“Kalau kesejahteraan masyarakat menurun, tentu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terganggu, yang dampaknya dirasakan Sumber Daya Manusia (SDM). Makanya perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru diharapkan ikut serta bertanggungjawab terhadap SDM di Pekanbaru. Artinya memprioritaskan dulu tenaga lokal,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, mantan Asisten I Setdako Pekanbaru ini mengingatkan kepada dinas terkait untuk terus memantau perkembangan penerimaan tenaga kerja perusahaan-perusahaan yang ada di Pekanbaru. Pemantauan tersebut dilakukan juga untuk mengukur apakah para pengusaha tersebut sudah mentaati aturan yang ada.

“Dalam beberapa kesempatan setelah pelaksanaan Job Expo yang dilakukan beberapa waktu lalu di Pekanbaru, dinas tenaga kerja Pekanbaru juga harus selalu memantau hasilnya seperti apa,” pungkasnya. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index