HARIANRIAU.CO - Polres Bengkalis akhirnya berhasil mengungkap misteri penemuan 11 mayat di perairan sekitar. Dua orang bernama Jamal (38) dan Hamid alias Boboi (31) ditetapkan sebagai tersangka.
Dua yang ditetapkan tersangka, merupakan orang yang selamat dari insiden kapal karam di Perairan Bengkalis.
Penetapan keduanya dilakukan, setelah mereka menyerahkan diri, pada Selasa (11/12/2018) kemarin.
''Keduanya datang menyerahkan diri semalam,'' ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto SIK, Rabu (12/12/2018) siang.
Keduanya diproses, setelah menyerahkan diri ke Polres Bengkalis. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif.
Pengakuan keduanya, saat itu ada sebanyak 16 penumpang yang diangkut dari Malaysia. Mereka terdiri dari 15 orang dewasa, dan satu anak-anak.
''Jadi masih ada lima mayat yang belum ditemukan,'' ujar Sunarto.
Aksi perdagangan manusia itu, dari pengakuan keduanya dikatakan lebih dari satu kali dilakukan.
''Atas keterangan itu, penyidik sedang mendalami keterangan keduanya,'' kata Sunarto.
Jamal dan Hamid, sambung mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu dijerat pasal 359 KUHP dan Pasal 120 Ayat 1, UU No.6 Tahun 2011.
''Ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp 1.500.000.000,'' kata Sunarto dikutip harianriau dari laman riauaktual.
Status kedua tersangka, diketahui merupakan nakhoda dan awak kapal yang tenggelam.
Perkembangan penanganan di RS Bhayangkara Polda Riau, sudah ada empat jenazah korban yang teridentidikasi dan sudah dijemput pihak keluarga.
''Untuk lima sisa korban lainnya, saat ini sedang kita lakukan pencarian bersama Petugas Ditpolair dan masyarakat,'' tutup Sunarto.