HARIANRIAU.CO - Seorang mahasiswi di Palembang, Sumatera Selatan ditemukan tewas dengan kondisi mulut berbusa di salah satu tempat karaoke di kawasan Jalan Menuju M Isa, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kamis (13/12/2018).
Informasi yang dihimpun, korban yang berinisial CS (20) pertama kali ditemukan oleh Feri (23) yang merupakan penjaga tempat karaoke tersebut.
Dikutip harianriau.co dari laman Kompas.com, korban saat itu sedang dalam kondisi tergeletak di lantai dua tempat karaoke tersebut. Lantaran korban tewas, akhirnya pihak tempat karaoke menghubungi polisi hingga CS pun langsung dilakukan evakuasi.
Kepala Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang, Ipda Novel menjelaskan, hasil pemeriksaan awal, korban diketahui bekerja di kafe tersebut sebagai pemandu karaoke.
"Korban tinggal di indekos tak jauh dari TKP. Dugaannya mungkin overdosis, karena mulutnya mengeluarkan busa," kata Novel.
Meski demikian, pihak kepolisian saat ini akan melakukan visum di rumah sakit Bhayangkara Palembang untuk mengetahui penyebab tewasnya CS. "Nanti hasil visum akan dilihat dan dipastikan lagi korban tewas disebabkan karena apa. di TKP kita sudah memasang garis polisi, " jelas Novel.
- Hukrim
- Nasional
Usai Layani Tamu, Mahasiswi Cantik Tewas di Room Karaoke, Mulut Berbusa
Redaksi
Jumat, 14 Desember 2018 - 09:46:03 WIB
Pilihan Redaksi
Index5 Rekomendasi Sepatu Lari Saucony Terbaik, Beli di Blibli agar Lebih Hemat
Harga Terbaru HP Infinix Note 30 Pro pada November 2023
Manfaat Kulit Kayu Manis untuk Kesehatan
4 Zodiak Ini Punya Inner Beauty Menonjol
Honda HR-V Termahal Sekarang Dijual Segini
Bangunan Rest Area Tol Pekanbaru - Bangkinang Bernuansa Melayu
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Gerak Cepat, Sat Lantas Polres Kampar Turun Langsung Respon Laporan Masyarakat
Senin, 25 Maret 2024 - 00:13:53 Wib Hukrim
Polres Kampar Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2024 Tingkat Kab. Kampar
Selasa, 19 Maret 2024 - 12:49:12 Wib Hukrim
Kadis Perhubungan Hadiri Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan STTD
Ahad, 25 Februari 2024 - 10:50:36 Wib Hukrim