Dishubkominfo Inhil Akan Pasang Tarif Diseluruh Zona Parkir

Dishubkominfo Inhil Akan Pasang Tarif Diseluruh Zona Parkir
Kadishubkominfo Inhil, Wiryadi

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir akan memasang baliho tarif Parkir diseluruh zona parkir.

"Seharusnya juga memang dipasang tarif Parkir sesuai dengan perda. Dan kita butuh waktu untuk melakukan itu," sebut Kadishubkominfo Indragiri Hilir, Wiryadi saat usai RDP bersama Komisi III DPRD Indragiri Hilir dan Bappeda.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah memasang satu baliho tepatnya di Jalan Sudirman Tembilahan.

"Kita telah memasang satu di pasar (Jalan Sudirman, red)," sebutnya.

Belakangan masyarakat kota Tembilahan cukup diresahkan dengan adanya parkir liar yang menarik keuntungan pribadi. Dimana, dibeberapa tempat ada petugas yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Inhil No 28 Tahun 2010 tentang retribusi tempat khusus parkir.

Dalam Perda No 28 tahun 2010 tersebut diatur jika petugas parkir wajib memberikan karcis ataupun kupon kepada masyarakat. Adapun retribusi untuk sepeda motor Rp 1000 dan untuk kendaraan roda empat jenis sedan/mobil mini dan pick up Rp 2000 sedangkan untuk truk gandeng atau tronton Rp 5000.

 

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index